Kamis, 9 April 2026

Daftar Lembaga Negara di Indonesia, Jokowi akan Bubarkan 18 di Antaranya

Dalam waktu dekat Jokowi menyebut akan membubarkan 18 lembaga negara lebih dahulu.

Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Jokowi 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini memarahi jajaran menterinya.

Amarah Jokowi pun menimbulkan isu akan adanya reshuffle menteri.

Tak hanya itu, Jokowi juga mengumumkan akan membubarkan lembaga negara yang dianggap tidak efektif.

Dalam waktu dekat Jokowi menyebut akan membubarkan 18 lembaga negara lebih dahulu.

Sayangnya, Kepala Negara tidak menyebut apa saja lembaga negara yang hendak dibubarkannya itu.

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

 
Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/ MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.

Merujuk pada buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie, lembaga negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.

 

Ramalan Zodiak Asmara Rabu 15 Juli 2020, Capricorn Terlalu Bergantung Pada Pasangan, Cancer Harmonis

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 15 Juli 2020, Taurus Waktunya Santai, Gemini Urus Rumah, Scorpio Flat

Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan, yaitu:

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved