Jelang Hari Raya Idul Adha, Berikut Panduan Berkurban di Tengah Pandemi Covid-19 Era New Normal
Ada beberapa hal yang perlu diketahui dari aturan penyembelihan hewan kurban saat masih suasana pandemi Covid-19 di tengah New Normal.
TRIBUNBATAM.ID - Tak lama lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.
Saat masih dalam keadaan pandemi Covid-19 dan kini tengah menjalani New Normal, ada beberapa aturan yang perlu diikuti untuk berkurban.
Perayaan Hari Raya Idul Adha atau juga dikenal dengan sebutan Hari Raya Kurban.
• Arsenal vs Liverpool Kick Off 02.15 WIB, Misi The Reds Kejar Rekor City di Laga ke 150 Mohamed Salah
Setelah hewan kurban disembelih, hasilnya akan dimasukkan ke dalam kantong-kantong kecil untuk dibagikan kepada mereka yang berhak.
Dalam situasi pandemi virus corona seperti saat ini, akan ada penyesuaian yang diterapkan dalam pelaksanaan kurban tahun ini.
Tujuannya, agar ibadah dapat dijalankan dengan tetap meminimalisir potensi terjadinya penularan Covid-19 karena meningkatnya aktivitas dan interaksi antar-masyarakat saat pelaksanaan kurban.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan panduan khusus melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
SE ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita.
Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan:

Penjualan hewan kurban
Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
1. Jaga jarak fisik
Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.
Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.
Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.
Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.
• Tiga LP Kasus Penipuan dan Penggelapan Ratusan Mobil oleh Oknum Polisi Bintan Masuk Tahap II
2. Penerapan higiene personal
Baik pembeli maupun penjual di pasar atau tempat penjualan hewan harus mengenakan alat pelindung diri, minimal masker.
Selain itu, semua orang harus mengenakan pakaian lengan panjang.
Saat membersihkan kotoran/limbah hewan kurban, penjual harus mengenakan sarung tangan sekali pakai.
Semua orang yang keluar masuk tempat penjualan hewan harus mempraktikkan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
Jika tidak, maka bisa menggunakan handsanitizer dengan kandungan minimal 70 persen alkohol.
3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)
Seluruh penjual dan pembeli di lokasi penjualan hewan kurban harus melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area.
Artinya, setiap pasar atau tempat penjualan harus menempatkan petugas penjaga dan alat pengukur suhu tubuh.
Untuk penjual dan pengunjung yang datang dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dan membuktikannya dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang telah diurus sebelumnya.
Terakhir, orang yang memiliki gejala mengarah ke Covid-19, misalnya demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek atau sesak napas, dilarang masuk ke lokasi penjualan hewan kurban.
• AC Milan vs Parma Kick Off 00.30 WIB Live beIN Sport 2, Misi Rossoneri Mengejar Eropa
4. Penerapan higiene dan santasi
Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun atau handsantizer dan akses air mengalir.
Penjual harus membersihkan tempat dan alat yang mereka gunakan dengan desinfektan.
Kemudian, membuang limbah atau kotoran hewan di tempat yang disediakan.
Tidak boleh menggunakan alat-alat seperti alat makan dan ibadah yang dipakai bersama-sama.
Artinya, harus membawanya sendiri dari rumah.
Semua yang ada di pasar tidak boleh berjabat tangan atau kontak fisik langsung lainnya, dan dituntut untuk memperhatikan etika bersin atau batuk.
Setibanya di rumah, semua harus membersihkan diri dengan cara mandi sebelum bertemu dengan keluarga.
Pemotongan hewan kurban
Pemotongan hewan kurban disarankan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R).
Tetapi, karena kapasitasnya yang terbatas, maka bisa dilakukan di luar itu.
Baik di RPH-R maupun di luar, panduan yang harus diikuti kurang lebih sama yakni dengan tetap menjaga jarak fisik, menerapkan higiene personal, screening kesehatan, dan melaksanakan higiene dan sanitasi.
• Sosok Fotografer yang Jadi Mucikari Artis HH, Kenal Saat Nongkrong di Sebuah Kafe di Jakarta
Pembinaan dan pengawasan
Fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi ini dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, dinas harus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Aman Berkurban di Tengah Pandemi Virus Corona "
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Simak Panduan Aman Berkurban di Era New Normal