BATAM TERKINI

Tiga LP Kasus Penipuan dan Penggelapan Ratusan Mobil oleh Oknum Polisi Bintan Masuk Tahap II

Penyerahan berkas tahap dua kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil itu terdiri dari tiga LP yang di tangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya saat melihat barang bukti dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady, Rabu (20/5/2020). Sebanyak 12 unit mobi berbagai merk disita dan dititipkan di Mapolres Tanjungpinang sebagai barang bukti. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Rabu (15/7/2020) melimpahkan berkas kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil oleh oknum polisi.

Penyerahan berkas tahap dua kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil itu terdiri dari tiga LP yang di tangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri

"Hari ini tahap II kasus penggelapan dan penipuan mobil, penyerahan berkas dan para tersangka ke Kejaksaan," ujar Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.

Untuk penyerahan berkas kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri ke kejaksaan Tinggi Kepri di Kejaksaan Negeri Batam

"Untuk para tersangka lain serta Iptu HA akan tetap ditahan di Rutan Mapolda Kepri atas permintaan Rutan Batam dalam penanggulangan penyebaran Covid-19," ujar Arie.

Seperti diketahui kasus penggelapan dan penipuan oleh IPTU HA diketahui dari laporan salah satu korban yang merasa ditipu dan digelapkan mobil yang direntalkan kepada pelakunya.

SELAMA 3 Bulan, 11 Penderita TBC di Batam Meninggal Dunia

korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke mapolda Kepri atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Dari laporan tersebut Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang tersangka termasuk IPTU. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved