VIRUS CORONA
Akan Ada Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Presiden Jokowi Siap Keluarkan Inpres
"Memang harus diberi sanksi. Kalau tidak, masyarakat kita ini tidak memiliki apa…, kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak,"ucap Jokowi.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah akan bertindak tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengikuti aturan penggunaan masker dan jaga jarak.
Menurut Jokowi, jika pemerintah tidak tegas di masa pandemi Covid-19 ini, dikhawatirkan virus Corona semakin menyebar di masyarakat.
"Memang harus diberi sanksi. Kalau tidak, masyarakat kita ini tidak memiliki apa…, kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak,"ucap Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) kepada para gubernur seluruh Indonesia.
Inpres tersebut, kata Jokowi, dalam rangka menguatkan payung hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa kenormalan baru.
"Saya juga akan segera mengeluarkan Inpres kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol," kata Jokowi seperti dikutip dari halaman setkab.go.id.
Jokowi mengatakan, Provinsi Jawa Barat telah mendahului memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Menurut Jokowi, jika pemerintah tidak tegas di masa pandemi Covid-19 ini, dikhawatirkan virus Corona semakin menyebar di masyarakat.
"Memang harus diberi sanksi. Kalau tidak, masyarakat kita ini tidak memiliki apa…, kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak,"ucap Jokowi.
Untuk itu, Presiden menyerahkan kepada para gubernur terkait pelanggaran yang akan diberikan kepada pelanggar.
Tentunya, sanksi harus disesuaikan dengan kearifan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.
"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Jokowi.
"Dan Inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak-Ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya," jelasnya.
Protokol Jaga Jarak Dapat Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang diterbitkan jurnal ilmiah Lancet protokol jaga jarak atau physical distancing dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 85 persen.
Dalam jurnal tersebut menurut dokter Reisa disebutkan bahwa jarak yang aman adalah 1 meter dari satu orang dengan orang lain.
"Ini merupakan langkah pencegahan terbaik bisa menurunkan risiko sampai dengan 85 persen," kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, protokol jaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 paling efektif menurunkan transmission rate atau angka penularan.
Terutama, ketika berada di ruang publik, seperti transportasi umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/14072020_presiden-joko-widodo-keterangan-pers-di-istana-merdeka.jpg)