BATAM TERKINI

Bantuan Sembako Pemko Batam Disorot, Dinsospenmas Ajukan Audit Kewajaran Harga ke BPKP

Sebelumnya, Pemko Batam telah memberikan bantuan sembako bagi masyarakat terdampak dengan pagu anggaran Rp 180 miliar.

|
TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospemas) Kota Batam, Hasyimah telah mengajukan audit kewajaran harga ke BPKP Kepri terhadap bantuan sembako Pemko Batam kepada warga terdampak Covid-19. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospemas) Kota Batam mengajukan audit kewajaran harga terkait bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Audit ini akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Pemko Batam telah memberikan bantuan sembako bagi masyarakat terdampak dengan pagu anggaran Rp 180 miliar.

Anggaran tersebut digunakan untuk dua kali penyaluran ke 284.223 KK.

Nilai kontrak yang ditandatangani sebesar Rp 74.892.760.500, dengan nilai per paket sembako Rp 263.500.

Paket sembako tersebut berisikan 10 kg beras, 3 liter minyak goreng, dan 1 dus mie instan. Jumlah itu sudah termasuk biaya operasional, pajak, biaya overhead dan keuntungan penyedia.

Adapun penyediaan jasa langsung dilimpahkan pada CV Musi Barelang Jaya, yang sebelumnya dipilih karena penyedia pernah menyediakan barang atau jasa sejenis di instansi pemerintahan.

"Kami sudah mengajukan permohonan audit kewajaran harga ke BPKP. Apabila dari hasil audit ditemukan kelebihan pembayaran, maka penyedia wajib mengembalikan ke Pemerintah Kota Batam," ujar Kepala Dinsospemas Batam, Hasyimah.

Awalnya, tiap KK bakal menerima dua paket sembako yang disalurkan ke dalam dua tahap.

Tapi dengan pertimbangan Pemprov Kepri dan BP Batam melaksanakan kegiatan yang sama, maka Pemko Batam melalui Dinas Sosial memberikan satu tahap pendistribusian saja.

"Penyediaan jasa langsung ini, sesuai surat edaran LKPP nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19," ucapnya.

Sempat Disorot Kejati Kepri

Oknum pejabat Pemko Batam menjadi sorotan. Itu setelah beredar kabar jika Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Tuduhannya pun tak main-main, mereka diperiksa terkait bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau yang dikonfirmasi membantah jika dirinya dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang, terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat selama pandemi Covid-19.

Hasil Liga Italia AC Milan vs Parma, AC Milan Kembali Menang, Makin Dekat ke Zona Eropa

Main Gim 22 Jam Sehari Selama Sebulan, Seorang Remaja di China Terkena Stroke

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved