BIKIN MALU, Bendahara Desa dan Honorer Rumah Sakit Jadi Bandar Sabu, Transaksi Tunggu Ada Pesanan

Polisi menangkap bendaraha desa dan honorer salah satu rumah sakit karena ketahuan jadi bandar narkotika jenis sabu-sabu

TRIBUN JABAR
Ekspose penangkapan bandara dan pengedar narkotika di halaman Polres Cianjur. Bendahara desa dan honorer salah satu rumah sakit turut ditangkap 

TRIBUNBATAM.id - Bukannya membasmi peredaran narkotika di desanya, oknum pejabat desa malah jadi bandar sabu-sabu.

Parahnya, selain pejabat desa polisi juga menangkap honorer salah satu rumah sakit bertindak sebagai pengedar sabu.

Keduanya diringkus Satresnarkoba Polres Cianjur.

BREAKING NEWS, Dipimpin Pangkoarmada I, Lantamal IV Tanjungpinang Akan Ekspos Penyelundupan Narkoba

Batam Rawan Narkoba, Polisi Tangkap Pengedar Daun Ganja, Barang Buktinya 6,8 Kilo

Narkoba Disebut Bikin Tambah Kreatif, Bimbim Slank: Cuma Mitos Saja

Dari mereka polisi mendapati timbangan digital yang mengindikasikan mereka sebagai bandar.

Selain kedua orang ini, Satresnarkoba Polres Cianjur juga menangkap 9 tersangka bandar narkotika di lokasi  berbeda.

Tim khusus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap pasang suami istri sebagai pengedar narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel mewah wilayah Kota Tasikmalaya, Senin (8/6/2020)
Tim khusus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap pasang suami istri sebagai pengedar narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel mewah wilayah Kota Tasikmalaya, Senin (8/6/2020) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Ke-11 tersangka ini diekspose bersama Wakapolres Cianjur dan unsur Forkopimda.

Wakapolres Cianjur Kompol Hilman mengatakan, Satnarkoba Cianjur terus berupaya melakukan penangkapan dan hasilnya selama setengah bulan berhasil mengungkap 11 kasus dan menangkap semua tersangka bandar.

"Dari 11 tersangka ada perangkat desa dan honorer rumah sakit.

Ini merupakan komitmen kami melakukan penindakan dan tak pandang bulu," ujar Hilman di Mapolres Cianjur, Kamis (16/7/2020).

Ungkap 4 Kasus Dalam Sepekan, Anggota Polres Tanjungpinang Temukan Modus Baru Peredaran Narkoba

Fakta 3 Pilot Ditangkap Kasus Narkoba: Konsumsi Sabu 3 Tahunan dan Pemasok Seorang Karyawan Swasta

Jendral Gondrong yang Ditakuti Bandar Narkoba Ditarik Erick Thohir Jadi Komisaris BUMD

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan mengatakan, honorer rumah sakit yang tertangkap sudah dua bulan mengedarkan narkoba.

"Honorer rumah sakit mengedarkan narkoba dengan cara ditempel di suatu tempat yang barangnya telah dipesan terlebih dahulu," kata Ade.

Barang bukti ungkap kasus sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanjunpginang, Senin (7/7/2020). Dua tersangka dibekuk dari pengungkapan kasus ini.
Barang bukti ungkap kasus sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanjunpginang, Senin (7/7/2020). Dua tersangka dibekuk dari pengungkapan kasus ini. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Ade mengatakan untuk perangkat desa juga ditemukan timbangan yang mengindikasikan ia sebagai bandar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Tersangka bendahara desa berinisial HN dan honorer rumah sakit MH, mengaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari setiap sabu yang laku.

"Saya sudah 20 tahun jadi honorer di rumah sakit.

Saya mendapat keuntungan sekitar Rp 100 ribu dari setiap sabu yang ditempel (laku)," ujarnya.

Satnarkoba Polres Cianjur mengamankan barang bukti sabu seberat 66,47 gram dan 40 butir ekstasi.

Wakil Ketua DPRD Cianjur Deden Nasihin mengapresiasi kinerja Polres Cianjur dalam pengungkapan narkoba.

Polisi Medan Tembak Mati Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Temukan 2 Kg Sabu Siap Edar

Bandar Judi Sabung Ayam Lawan Polisi, Kapolres: Pelaku Secepatnya Kami Tangkap

Ayu Vaganza Penyanyi Dangdut Seksi Ditangkap Polisi, Jual Sabu Karena Job Sepi

Pihaknya bersama Sekjen MUI Ahmad Yani berharap, warga juga aktif dalam informasi yang mendukung pihak Polres untuk memberantas narkoba.

Amankan 6,8 Kili Ganja Kering

Sementara itu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), polisi menggagalkan peredaran ganja.

Tak tanggung-tanggung saat diringkus di kawasan Jodoh, pelaku menyimpan daun ganja hampir 7 kilogram.

Penangkapan tersangka dan barang bukti dilakukan Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Kepri, Senin (13/7/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, penangkapan yang dilakukan bermula dari laporan masyarakat.

Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke ember berisi air panas di Mapolres Karimun, Rabu (18/3/2020). Sebanyak 1 Kilogram sabu-sabu barang bukti ungkap kasus bersama Bea Cukai dimusnahkan dengan disaksikan perwakilan instansi terkait.
Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke ember berisi air panas di Mapolres Karimun, Rabu (18/3/2020). Sebanyak 1 kilogram sabu-sabu barang bukti ungkap kasus bersama Bea Cukai dimusnahkan dengan disaksikan perwakilan instansi terkait. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

"Personel Subdit 2 telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki berinisial IR (33) di Ruko Komplek Jodoh Trade Center Blok B Nomor  1 RT 04 RW 05 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam," ujarnya Rabu, (15/4/2020).

Mudji menjelaskan saat penangkapan didapati narkotika jenis ganja seberat 6,8 kilogram. 

"Polisi juga menemukan 7 bungkus plastik putih berisikan ganja," ujarnya.

Mudji mengatakan ganja yang dimiliki pelaku tersebut rencana akan diedarkan di Kota Batam.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Ringkus Seorang Pelaku, Prajurit TNI AL Sita 38,4 Kg Sabu Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

2 Kurir yang Bawa 30 kg Sabu Divonis Hukuman Mati Oleh Pengadilan Negeri Medan

Fakta 3 Pilot Ditangkap Kasus Narkoba: Konsumsi Sabu 3 Tahunan dan Pemasok Seorang Karyawan Swasta

(*)

Sebagian materi dalam artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bendahara Desa di Cianjur jadi Bandar Sabu, 10 Bandar Lain Juga Diringkus

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved