Termasuk Beasiswa, Pemkab Bintan Anggarkan Sekitar Rp 600 Juta Untuk Bansos di 2020
Sebanyak 48 mahasiswa asal Kabupaten Bintan mendapat beasiswa itu. Mereka menerima Rp 2 juta per orang.
Ia menuturkan, agar tidak dimanfaatkan, Bawaslu terus memantau pergerakan bantuan di masa pandemi Covid-19.
"Intinya kalau ada kegiatan berkaitan dengan penyaluran bantuan yang dari pemerintahan daerah, kita minta agar dapat dikordinasikan. Jangan sampai salah, dan sejauh ini masih diikuti," terangnya.
Febriadinata tak memungkiri, ada sejumlah orang di lapangan yang memanfaatkan situasi Covid-19 untuk memberikan bantuan. Namun, tidak ada kaitannya dengan pemilu.
"Misalkan begini dia bukan orang yang dilarang. Yakni bukan gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota dan bupati serta wakil bupati,"ungkapnya.
Febriadinata menerangkan, untuk masyarakat yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 tidak diatur di dalam undang-undang pemilihan umum..
"Begitu juga dengan parpol yang memberikan bantuan dengan menampilkan foto partai atau logo partai, sah-sah saja," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)