Perkara Penyiraman Air Keras akan Dibacakan Hari Ini, Novel Baswedan Ungkap Ini di Postingannya

Jelang sidang vonis terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis itu, Novel Baswedan tak berharap apa-apa.

Tri bunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 2 terdakwa 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Berikut postingan Novel Baswedan menjelang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap dirinya. 

Mulai dari mengenai kejanggalan hingga kisah murid ngawur. 

Dalam postingannya itu Novel Baswedan menulis tulisan apa yang mau diharap?

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bakal membacakan putusan perkara kasus penganiayaan Novel Baswedan hari ini Kamis (16/7/2020).

Jelang sidang vonis terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis itu, Novel Baswedan tak berharap apa-apa.

"Sidang penyerangan thd sy bsk putusan. Banyak yg katakan bahwa sidang ini spt sidang sandiwara. Sy jg yakini itu."

 "Dgn banyak kejanggalan n masalah Lalu apa yg mau diharap?"

"Ini justru pembuktian apa benar Indonesia berbahaya bg org yg mau memberantas korupsi?" Tulisnya di akun Twitter @nazaqistsha, Rabu (15/7/2020).

Novel Baswedan lantas berkicau soal kisah murid ngawur.

"Kisah murid ngawur. Guru: bgmn cara hilangkan korupsi yg cepat?"

"Murid: mudah, jgn bicarakan, jgn diungkap dan jgn diberitakan. Maka korupsi hilang.

"Guru itu berdoa, semoga pikiran murid ngawur tadi tdk ditiru pemimpin suatu negara, bisa ambyar..."

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved