Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo, Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menelisik seluruh personel Polri yang membantu Djoko Tjandra.

kompas.com
Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menelisik seluruh personel Polri yang membantu Djoko Tjandra.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri karena menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra.

Terbaru, Propam Polri memeriksa Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo.

Kabareskrim menegaskan  seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi pidana.

"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada 3 jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

SKANDAL Pelarian Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen di Bareskrim dan Pengacara Disorot Publik

 Dia mengatakan saat ini pihaknya juga telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi penyidikan polri.

Nantinya, pihaknya akan menindak kepada personel yang terlibat kasus tersebut.

"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Ditipidum, Dittipikor, Ditsiber dan kita minta didampingi propam untuk memproses tindak pidana yang akan kita dapatkan," jelasnya.

Nantinya, penyidikan akan mengarah mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan aliran dana kepada personel yang terlibat perkara Djoko Tjandra.

"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi polri, maupun yang terjadi di tempat lain," ungkapnya.

"Tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel. Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaanya dan hasil dari propam akan kita tindaklanjuti. Itu adalah bagian komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi polri," tutupnya.

Hapus Red Notice

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo ikut diperiksa penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Hal tersebut menyusul yang bersangkutan diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pemeriksaan yang bersangkutan dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dia mengatakan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri.

"(Brigjen Nugroho, Red) dilakukan pemeriksaan," kata Argo kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).

Namun demikian, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nugroho.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved