EKSPOS NARKOBA DI LANTAMAL IV

Wakapolda Kepri Sebut Kasus I Akan Ditangani Polresta Barelang, 'Kemarin Kita Cari Sama-sama'

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan mengatakan, pelaku inisial I adalah Target Operasi (TO) yang sama dengan Polresta Barelang Batam

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan. Ia menyebut, I juga jadi target operasi Polresta Barelang Batam 

Selanjutnya, tim menangkap 1 pelaku di perairan utara Lagoi dan mengamankan satu unit speed boat dua mesin 250 PK.

“Kepada petugas pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan per kilonya RM 6.000," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, benar pelaku membawa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.

"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Heri.

Pelaku inisial I adalah warga Batam.

Sudah 15 Kali Jadi Kurir

Pengakuan pelaku berinisial I, ia sudah menjadi kurir narkoba sebanyak 15 kali. Hal ini disampaikannya saat pemeriksaan awal.

"Kalau pengakuannya sementara ini sudah 15 kali jadi kurir," ujar Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono saat ekspose, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, bila berhasil membawa narkoba tersebut ke tujuan yang diminta, I yang bertempat tinggal di Batam ini akan diberikan imbalan sebesar RM 6000 per kilogramnya.

"Jadi silakan dikalikan saja satu ringgit berapa kalau dirupiahkan. Jumlahkan dengan total barang bukti ini beratnya tadi," ujarnya.

Jika RM 1 dirupiahkan senilai Rp 3 ribu, kemudian dikalikan RM 6000, total yang didapat per kilogramnya Rp 18 juta, dan dikalikan lagi dengan total sabu sebanyak 38 kilogram. Artinya pelaku mendapat upah dengan total Rp 684 juta.

Saat ditanyakan, ke siapa barang akan diantar, dan siapa yang mengantarkan barang tersebut, Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono menjawab hal itu akan menjadi pengembangan pihak kepolisian.

"Jadi setelah ekspose ini, kami akan serahkan ke Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Selama ekspose dilakukan, pelaku I hanya tertunduk saja dengan menggunakan penutup kepala berwarna hitam.

Sesekali terlihat, matanya melirik ke arah depan melihat ekspose dirinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved