BINTAN TERKINI
Alami Trauma, Remaja Putri di Bintan Dicabuli Ayah Tirinya Sejak Tahun Lalu
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus menuturkan, perbuatan pelaku dilakukan sejak tahun 2019 hingga Minggu (21/6/2020) lalu.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial IK (41) atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Bintan, Kamis (16/7/2020).
Warga Desa Bintan Buyu ini diamankan lantaran mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Atas perbuatannya tersebut pelaku diadukan ke pihak kepolisian di Polsek Teluk Bintan.
Setelah itu jajaran Satreskrim Polres Bintan bersama Unitreskrim Polsek Teluk Bintan menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus menuturkan, perbuatan pelaku dengan memaksa anak tirinya bersetubuh dilakukan sejak tahun 2019 hingga Minggu (21/6/2020) lalu.
• USAI Sholat Jumat, Polsek Sekupang Semprotkan Disinfektant di Seluruh Area Masjid
• Sering Teler di Toilet Masjid, Pria di Kundur Karimun Buat Resah Warga, Seperti Ini Akhirnya
Korban sebelumnya tidak mau menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, lantaran mendapatkan ancaman dari pelaku.
Namun karena sudah tak terbendung lagi dan korban juga mengalami trauma, korban dibujuk ibunya untuk bercerita dan akhirnya korban membeberkan perbuatan bejat ayah tirinya itu.
"Ibu korban membuat laporan ke Polsek dan kita tindaklanjuti bersama. Akhirnya pelaku kita amankan Kamis (16/7/2020) kemarin malam,"terangnya.
Agus menyebutkan, saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas kasus tersebut.
"Kita sudah amankan pelaku di Mapolres Bintan dan sedang kita periksa untuk tindaklanjut kasus ini,"ungkapnya.
Agus menambahkan, untuk kondisi korban saat ini memang dalam kondisi trauma.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) terkait penanganan perlindungan dan psikis anak tersebut.
"Soalnya kita ketahui sendiri dari keterangan ibu korban, anaknya sudah sangat trauma atas perbuatan ayah tirinya," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)