Beredar Kabar Djoko Tjandra Disebut Berstatus Konsultan di Bareskrim Polri, Ini Jawaban Polri
Belakangan muncul informasi jika Djoko Tjandra adalah konsultan di Bareskrim Polri.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus Djoko Tjandra terus bergulir hingga kini.
Belakangan muncul informasi jika Djoko Tjandra adalah konsultan di Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono pun menyebut kabar buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu sebagai konsultan Bareskrim Polri tidak benar alias hoax.
Diketahui, informasi Djoko Tjandra berstatus konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri pertama kali muncul berdasarkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang tesebar di media sosial.
Surat itu dikeluarkan oleh Pusdokkes Polri.
"Seperti kata Kabareskrim kemarin, bahwa surat tersebut tidak benar (Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim, Red)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
• Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa, Diduga Hapus Nama Red Notice Atas Nama Djoko Tjandra
• Kabareskrim Polri MURKA, Proses Hukum yang Bantu Djoko Tjandra, BRIGJEN Prasetijo Dijerat Pidana
Dia mengakui surat itu sempat diterbitkan atas permintaan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Saat itu, Prasetijo yang kini telah dicopot dari jabatannya itu memanggil dokter yang berasal dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa kesehatan Djoko Tjandra dan satu orang lagi yang tidak dikenal identitasnya.
"Memang benar jadi dokter dipanggil oleh BJP PU. Di ruangannya sudah ada 2 orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test," jelasnya.
Usai melaksanakan rapid, ternyata keduanya telah terbukti hasilnya negatif terpapar virus Corona.
Selanjutnya, kata dia, Brigjen Prasetijo Utomo meminta dokter berinisial H tersebut membuat keterangan bebas Covid-19.
• Ramalan Zodiak Asmara Jumat 17 Juli 2020, Gemini Pentingkan Koneksi dari Kekasih, Cancer Fokus
• Ramalan Zodiak Hari Sabtu 18 Juli 2020, Sagitarius Memaksa Diri, Penampilan Fisik Masalah Gemini
"Setalah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Itu sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini (surat bebas Covid-19)," bebernya.
Namun demikian, pihaknya masih perlu mengkonfirmasi lagi terkait dugaan penerbitan bebas Covid-19 kepada Prasetijo. Pasalnya hingga kini, jenderal bintang satu itu masih tengah dalam kondisi sakit.
"Tadi saya bilang tidak dikenal ya. Nanti namanya kita konfirmasi kepada Pak Pras. Pak Pras belum sehat. Nanti bagian daripada penyidikan juga," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan status buronan korupsi Djoko Tjandra yang merupakan konsultan di Bareskrim Polri. IPW menilai Djoko mendapatkan keistimewaan dengan status konsultan tersebut.
