Selasa, 19 Mei 2026

Inilah 20 Lembaga Negara di Bawah Presiden Jokowi, 18 Diantaranya Segera Dibubarkan

Presiden Joko Widodo berencana membubarkan lembaga negara yang tumpang tindih dengan lembaga atau kementerian yang ada.

Tayang:
Twitter Jokowi
Jokowi memerintahkan untuk menyiapkan sanksi lantaran protokol kesehatan dinilai tidak dilakukan secara disiplin. Mulai dari denda hingga kerja sosia 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo berencana membubarkan lembaga negara yang tumpang tindih dengan lembaga atau kementerian yang ada.

Dilansir Kontan.id, Rabu (15/7/2020), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Salah satu pertimbangan yang digunakan untuk menghapus lembaga adalah fungsi lembaga dekat dengan kementerian atau organisasi lain.

"Kalau masih dalam cakupan kementerian mungkin bisa dipikirkan," kata Kepala Staff Presiden, Moeldoko, Selasa (14/7/2020).

Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara memang ada sejumlah lembaga dan badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres).

Pranata Humas Ahli Pertama Kemensetneg Bayu Gialucca Vialli mengatakan, terdapat 15 lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres dan 5 lembaga berdasarkan Keppres.

Akan tetapi lembaga mana yang akan dihapus oleh presiden masih belum dipublikasikan.

"Belum, masih ranah internal," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Berikut ini daftar lembaga non struktural yang dibentuk berdasakan kedua peraturan tersebut.

Lembaga yang dibentuk dari Peraturan Presiden (Perpres)

Terdapat 15 lembaga di bawah Presiden yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden.

Berikut daftarnya:

1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Menurut Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan lembaga itu dibentuk dalam rangka revitalisasi industri pertahanan.

2. Dewan Ketahanan Pangan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved