BATAM TERKINI

Rutan Kelas IIA Barelang Batam Siapkan Blok Karantina Warga Binaan Baru Masuk

Rumah Tahanan kelas IIA Barelang Batam, menyediakan blok khusus isolasi warga binaan yang baru masuk untuk menghindari ada yang terpapar covid-19.

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
Rutan Kelas II A Barelang Batam menyiapkan blok khusus bagi warga binaan yang baru masuk ke Rutan Kelas IIA Barelang Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Untuk menghindari Warga Binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Barelang Batam, terpapar virus Corona atau covid-19, Rutan sediakan blok khusus isolasi warga binaan yang baru masuk.

Blok khusus tersebut tersebut diberi nama Kamar Karantina khusus tahanan baru. Blok ini diperuntukkan untuk tahanan baru yang kasusnya sudah ingkrah.

"Jadi semenjak adanya wabah virus corona di Batam, warga binaan yang dikirim ke Rutan adalah yang kasusnya sudah ingkrah," kata Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, Jumat (17/7/2020).

Yan menjelaskan, semenjak wabah virus corona terjadi di Batam, Rutan tidak menerima tahanan titipan Kejaksaan.

"Warga binaan yang masih berstatus tahanan, tetap berada di Polsek sampai kasusnya ingkrah. Kalau kasusnya sudah ingkrah baru tahanan dikirim ke Rutan," kata Yan.

Dia juga menjelaskan, selama persidangan tahanan yang bersangkutan menjalani proses sidang melalui online dari Polsek.

HARI Ini, Jenazah ABK Kapal Hasan Afriyadi Dipulangkan ke Lampung 

"Jadi setelah kasusnya ingkrah baru dikirim ke Rutan,"kata Yan.

Di tempat terpisah Kepala Pengamanan Rutan(KPR) kelas IIA Batam, Heri Aguswanto mengatakan pengawasan di Blok kamar khusus Covid-19, diperketat.

"Jadi tidak sembarang pegawai atau petugas yang masuk ke blok tersebut," kata Heri.

Dia mengatakan, pengetatan pengawsan diberlakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran virus Corona.

"Jadi kita tidak tahu apakah warga binaan yang baru masuk memiliki gejala. Jadi pegawai yang bisa masuk ke blok tersebut khusus juga," kata Heri.

Dia mengatakan, tahanan yang baru masuk wajib menjalani karantina selama 14 hari atau lebih.

"Nanti akan dilakukan pengecekan oleh petugas medis dari klinik kita, kalau aman, kita akan masukkan ke blok tahanan umun," kata Heri. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved