BINTAN TERKINI

TAMBANG Pasir Darat Ilegal Marak di Bintan, Apri : Kewenangan Ada di Pemprov Kepri

Bupati Bintan, Apri Sujadi meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Pertambangan dan ESDM turun tangan, untuk mengatasi tambang pasir ilegal di Bintan.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Bupati Bintan, Apri Sujadi meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Pertambangan dan ESDM turun tangan, untuk mengatasi tambang pasir ilegal di Bintan. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Sejumlah tambang pasir darat yang tidak memiliki izin (Ilegal) mulai marak di wilayah Kabupaten Bintan, Jumat (17/7/2020).

Dari pantauan TRIBUNBATAM.id sejumlah tambang pasir ilegal ini berada di Daerah Kecamatan Gunung Kijang dan beberapa daerah lainnya.

Pihak kepolisian dari Polres Bintan pun sudah berulang kali melakukan penertiban, namun tambang pasir ilegal ini terus berjalan.

Sampai saat ini pengawasan dari Pemerintah juga belum dilakukan secara maksimal.

Khususnya dari Pemprov Kepri melalui Dinas terkait juga belum mengambil langkah dalam mengatasi aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Gunung Kijang dan daerah lainya.

Menanggapi hal itu, Bupati Bintan, Apri Sujadi meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Pertambangan dan ESDM turun tangan, untuk mengatasi tambang pasir ilegal di Bintan

Sebab Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri belum menetapkan zonasi atau Wilayah Tambang Rakyat (WTR) untuk penambangan pasir di wilayah Kabupaten Bintan.

"Kita tidak memiliki kewenangan terkait WTR ini, kewenangan penetapan WTR ini ada di pemerintah Provinsi," kata Apri.

KELAK Akan Bernilai Sejarah, Penanganan Covid-19 di Batam Bakal Diarsipkan

BARU Beberapa Jam Berlayar, Kapal Ro-Ro Batam ke Dabo Singkep Balik Lagi ke Batam, Ini Sebabnya 

Apri juga menjelaskan, bahwa dari WTR akan dikeluarkan Izin Tambang Rakyat (ITR) yang memang langsung dari Provinsi.

"Jadi kita berharap Pemprov Kepri segera mengatasi hal ini, karena kewenangan ada di Provinsi,"tuturnya.

Dulu sewaktu pertambangan di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, Pemkab Bintan memiliki WTR.

Sehingga, ITR yang diberikan kepada penambang, nilai jual pasir itu sama. 

"Dari ITR ini juga ada pajak yang diberikan kepada daerah Kabupaten Bintan," terangnya.

Apri juga menambahkan, terkait WTR dan ITR sekarang ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Oleh sebab itu, Apri meminta Provinsi untuk segera turun tangan dalam mengatasi masalah tambang pasil ilegal di Bintan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved