BATAM TERKINI

Di Masa Pandemi Covid-19, Bagaimana Sistem Pengawasan Makanan dan Minuman dari BPOM Kepri?

Yosef melanjutkan, pengawasan Pre Market berupa pemeriksaan dokumen yang diajukan untuk memastikan kesesuaian persyaratan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan mengatakan, pihaknya baik sebelum pandemi Covid-19 dan di tengah pandemi Covid-19 terus melakukan pengawasan pangan baik itu makanan dan minuman 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kekhawatiran masyarakat terkait pengawasan makanan dan minuman yang masuk ke Batam baik dari dalam dan luar negeri menjadi sorotan tersendiri di masa pandemi Covid-19.

Pasalnya warga khawatir bahan pangan itu terkontaminasi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri Yosef Dwi Irawan mengatakan, pihaknya baik sebelum pandemi Covid-19 dan di tengah pandemi Covid-19 terus melakukan pengawasan pangan baik itu makanan dan minuman.

"Terkait sistem pengawasan yang kami lakukan ada 2, yakni pre market (sebelum produk tersebut beredar/ proses perizinan) dan post market (setelah produk mendapatkan izin BPOM)," ujar Yosef, baru-baru ini.

Yosef melanjutkan, pengawasan Pre Market berupa pemeriksaan dokumen yang diajukan untuk memastikan kesesuaian persyaratan, pemeriksaan sarana untuk memenuhi persyaratan cara produksi/ distribusi yang baik.

BEGINI Cara Penanganan Limbah Medis Covid-19 di Batam

Kumpulan Gambar dan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2020, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Sedangkan untuk pengawasan Post Market, yakni melalui pemeriksaan rutin terhadap sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, sampling dan pengujian, pengawasan iklan dan penandaan.

"Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) untuk meningkatkan kepedulian atau pemahaman masyarakat tentang arti penting membeli produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar untuk pemastian mutu, keamanan dan khasiat/ kegunaannya," jelasnya.

Selain itu Yosef menyebutkan pihaknya juga melakukan penegakan hukum/ law enforcement kepada pelaku pelanggaran yang memang berniat mencari keuntungan dengan menjual produk obat dan makanan yang tidak ada izin edar dari BPOM.

Untuk pengawasan yang lebih mendetail dan mendalam tidak hanya pada BPOM, Yosef menyebutkan kepedulian masyarakat terhadap bahan pangan dan obat menjadi kunci utamanya.

"Ada 3 pilar pengawasan penting yakni pemerintah, pelaku usaha (produsen / industri, distributor, retail modern atau tradisonal) dan masyarakat / konsumen, dan jika ketiganya bersinergi akan terwujud pengawasan yang memberikan sistem jaminan Obat dan makanan yang prima dan paripurna," ujarnya.

(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved