HEADLINE TRIBUN BATAM
Sah! Labuh Jangkar Milik Kepri
Pemerintah sudah menyiapkan rencana revisi Peraturan Pemerintah 15/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang selama ini berlaku pada Kemenhub.
Termasuk BUMD Kepri yang nantinya akan mengelola retribusi di Selat Riau dan Tanjung Berakit.
Pemprov Kepri juga diminta menyiapkan fasilitas pengolah limbah untuk kegiatan pembersihan kapal atau tank cleaning.
Surat persetujuan pembersihan tangki kapal ini harus disejalankan dengan pengelolaan area labuh jangkar.
“Tank cleaning disatukan saja pengelolaannya. Jangan sampai seperti kemarin, limbah berserakan di Batam dan Bintan," kata Luhut.
Pemerintah sudah menyiapkan rencana revisi Peraturan Pemerintah 15/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang selama ini berlaku pada Kemenhub.
Kemudian menyiapkan Online Single Submission (OSS) untuk pelayanan online terhadap pemilik atau agen kapal.
Sistem ini, kata Jamhur, menggunakan aplikasi yang sudah ada di Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
“Tinggal memodifikasi sedikit untuk kegiatan ini,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Luhut berharap dalam pelaksanaannya nanti tidak bertele-tele dan rumit dan hanya ada satu prosedur baku untuk menghindari permasalahan kemudian hari.
"Berikan ke ahlinya, jangan sampai berebutan yang bukan ahlinya. Karena ini sudah puluhan tahun dikerjakan tanpa ada kejelasan," tegas Luhut.
Luhut juga memerintahkan Dirjen Perhubungan Laut agar pengelolaan jasa kepelabuhan dan labuh jangkar dapat bersaing dan berkompetisi dengan negara luar yang hanya 2-3 jam.
"Untuk pengurusan dokumen jangan lagi 2 sampai 3 hari, tetapi harus selesai dalam waktu 2-3 jam sehingga jasa labuh jangkar kita semakin kompetitif," ungkap Luhut.
Jamhur mengatakan, titik terang pengelolaan labuh jangkar ini adalah perjuangan panjang, selama lebih dari tiga tahun, sejak pemerintahan almarhum Muhammad Sani.
“Sudah tiga tahun kita berjuang, sampai bersengketa dengan kemenhub di Kementerian Hukum dan Ham, namun jalannya tetap lambat,” kata Jamhur.
Akhirnya, di saat pendapatan pemerintah daerah anjlok oleh Covid-19, pemerintah pusat melalui Menko Marvest akhirnya memberikan perolehan yang sebenarnya menjadi hak Provinsi Kepri.