HEADLINE TRIBUN BATAM

Sah! Labuh Jangkar Milik Kepri

Pemerintah sudah menyiapkan rencana revisi Peraturan Pemerintah 15/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang selama ini berlaku pada Kemenhub.

TRIBUNBATAM.id/MADI DWINANDO
HEADLINE Tribun Batam edisi Sabtu 18 Juli 2020 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Retribusi labuh jangkar di wilayah perairan Provinsi Kepri akhirnya resmi dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Terhitung mulai 1 Agustus 2020 ini, uang parkir kapal di perairan itu akan mengalir ke kas daerah.

Selain itu, jumlah titik labuh jangkar pun ditambah dari keputusan rapat di Batam, dua pekan lalu, dari tiga titik menjadi lima titik.

Tak hanya perairan Nipah, Galang (Batam), dan Selat Karimun, kini ditambah Selat Kabil atau Selat Riau serta Tanjung Berakit, Bintan.

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kepri T.S Arif Fadillah di kantornya, Dompak, Tanjungpinang, Jumat (17/7/2020).

Luhut dalam rapat itu mengatakan, sebelum tanggal 17 Agustus 2020, semua perizinan telah selesai.

"Pak Sekda, Labuh Jangkar ini kan pekerjaan lama. Jadi akhir bulan Agustus 2020 ini sudah aksi. Segera selesaikan segala perizinannya, jangan lagi berbelit-belit dengan prosedur yang panjang," perintah Luhut dalam rapat tersebut. 

BEGINI Cara Penanganan Limbah Medis Covid-19 di Batam

Ikut serta dalam rapat tersebut, Deputi Menko Marves Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Safril Burhanuddin, Stah Ahli Kemenko Marves Laksmana (Purn) Marsetyio dan beberapa Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, Bakamla, Pelindo I, BP Batam, BUMD dan Swasta.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jamhur Ismail kepada Tribun mengatakan bahwa kewenangan yang dilimpahkan ke Kepri adalah lay up atau parkir kapal serta ship to ship atau parkir sementara. Biasanya kegiatan ini untuk pengisian bahan bakar dan logistik kebutuhan kapal.

Sementara itu, jasa-jasa kepelabuhan dan navigasi lainnya tetap menjadi kewenangan Kemenhub berbentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Meski demikian, kata Jamhur, pelayanan terhadap kapal-kapal tersebut tetap satu pintu agar lebih mudah.

“Nanti kita akan bentuk semacam Samsat laut. Namanya Reception Facilities (RF). Jadi, mereka tetap bayar sekali untuk seluruh retribusi dan jasa. Nanti di darat baru kita bagi, mana yang untuk pemerintah pusat dan mana yang untuk daerah. Ya, seperti Samsat,” kata Jamhur.

Jamhur menyebut, seluruh aturan sudah lengkap.

Hanya tinggal dua hal saja yang kini ditunggu, yakni surat keputusan Menteri Perhubungan tentang lokasi labuh jangkar serta SOP pelayanan.

Dalam rapat tersebut, Luhut meminta Pemprov Kepri segera menggelar koordinasi dengan para operator serta stake holder yang terlibat dalam pengelolaan area labuh jangkar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved