Upaya Brigjen Prasetijo Utomo Diduga Siapkan Sosok Mirip Djoko Tjandra Buat Tes Bebas Covid-19

Kasus yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo itu ternyata bukan hanya soal ‘surat sakti’ untuk buronan Djoko Tjandra.

DOK TRIBUNNEWS.COM
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). 

Saat ini Propam Polri masih memeriksa semua anggota Polri yang diduga terlibat dalam kaburnya Djoko Tjandra. Termasuk soal isu aliran dana dari Djoko Tjandra kepada para personel Polri.

Isu aliran dana mengalir ke Brigjen Prasetijo itu sebelumnya menyebar di media sosial.

Kabar yang beredar, Brigjen Prasetijo diduga menerima sejumlah uang dari kuasa hukum Djoko Tjandra. Terkait hal itu, polisi masih mendalaminya.

"Kembali lagi ini masih berproses (soal pemeriksaan Brigjen Prasetijo)," kata Awi.

Awi enggan berkomentar banyak soal perkembangan kasus tersebut.

Ia menuturkan Polri akan menyampaikan perkembangan penanganan anggota Polri terlibat surat Djoko Tjandra secara terbuka usai hasil penyelidikan dikeluarkan.

"Nanti semua dilakukan secara komprehensif. Setelah pemeriksaan selesai," ujar Awi.

UPDATE Covid-19 Cases in Batam Saturday (18/7) Morning: 3 New Positive Patients, Total of 270 Cases

PDIP Tunjuk Guru Olahraga Dampingi Gibran di Pilkada Solo, Siapa Sebenarnya Dia?

Red Notice

Sementara itu terkait surat red notice Djoko Tjandra yang ditandatangani Sekretaris NBC Interpol, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat itu bukan penghapusan tapi pemberitahuan telah terhapus.

Argo mengatakan, pada 2009, Kejaksaan Agung menyampaikan permohonan red notice terhadap Djoko Tjandra.

Permintaan itu diproses dan diserahkan ke Interpol Pusat.

"Setelah itu OK, gelar perkara, baru Interpol mengirimkan permintaan red notice ke Interpol pusat. Dari pusat menyebarkan file ke seluruh negara yang menjadi anggota," kata Argo.

Belakangan muncul isu nama Djoko Tjandra hilang dari daftar red notice.

Argo mengatakan, masa pengajuan red notice memang hanya 5 tahun. Bila tidak diperpanjang nama itu akan terhapus sendirinya oleh sistem.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved