KARIMUN TERKINI
Jumlah Ungkap Kasus Narkoba di Polres Karimun Menurun, Kasatres Narkoba Prediksi Akibat Covid-19
Data di Polres Karimun pada semester pertama (enam bulan) tahun 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap sebanyak 17 kasus.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Karimun menurun.
Data di Polres Karimun pada semester pertama (enam bulan) tahun 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap sebanyak 17 kasus.
Dari 17 kasus tersebut, Polres Karimun mengamankan sebanyak 34 orang tersangka.
Dimana 30 di antaranya merupakan tersangka pria dan 4 di antaranya berjenis kelamin wanita.
Dari sejumlah tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.536,96 gram, 70 butir happy five, 10,5 butir ekstasi dan 2,52 gram ganja.
Jumlah ini cukup menurun dibandingkan semester pertama tahun 2019 berjumlah 33 kasus.
Pad semester pertama tahun 2019, Satres Narkoba Polres Karimun mengungkap 33 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti narkoba jenis ganja 1.198,78 gram, 368,78 gram, dan ekstasi 502,5 butir.
"Jumlah pengungkapan kasus menurun. Mungkin karena pandemi Covid-19," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, Minggu (19/7/2020).
Dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, pihaknya terus mengharapkan kerja sama dari masyarakat.
Kepada masyarakat, Rayendra juga meminta untuk terus mendukung Polri dalam hal pencegahan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.
"Dalam upaya pemberantasan tetap harus diimbangi dengan pencegahan.
Jika ada informasi terkat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal langsung laporkan ke polisi," pesannya.
Simpan Sabu-Sabu Dalam Mesin Cuci
Tiga pria di Kota Batam berurusan dengan anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
Mereka diduga memiliki 2.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.
• Serentak se-Indonesia, PPDP Coklit 10 Rumah Tokoh Masyarakat Batam di Hari Pertama, Ini Alasannya
• BREAKING NEWS, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Tergantung di Bengkong
Ketiga pria berinisial Zs (33), Ma (33) serta Ah (39) diakui Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi dibekuk pada dua tempat berbeda.
Tersangka Zs dan Ma ditangkap di sebuah indekos di Perumahan Sei Tering Raya, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Sedangkan tersangka Ah diringkus di Perumahan Villa sampurna Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Mudji mengungkapkan, kronologi penangkapan ke tiga pelaku tersebut dari informasi yang didapat oleh pihaknya.
"Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri awalnya menangkap 2 orang berinisial Zs dan Ma, Rabu (15/7) sekira pukul 22.30 WIB. Dari keduanya didapat 1.000 gram narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya, Minggu (19/7/2020).
Tidak berhenti disitu, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengembangkan pengungkapan tersebut.
Tersangka Zs memberikan informasi dimana ia mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dari situ tersangka lain berinisial Ah diringkus. "Setelah mendapat informasi, tim bergerak sekira pukul 01.20 WIB ke kediaman Ha. Dari rumah yang bersangkutan, anggota menemukan satu bungkus narkotika berbentuk kristal bening diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau dengan berat lebih kurang 1.000 gram. Bungkusan itu disimapn di dalam mesin cuci pakaian," ungkapnya.
Mudji mengatakan untuk ketiga tersangka dan barang bukti yang telah diamankan pihaknya saat ini tengah dilakukan pengembangan.
Buru Peredaran Narkoba di Tanjungpinang
Warga yang tinggal di Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat berinisial AG terancam mendekam di penjara lebih dari 4 tahun.
Itu setelah penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkusnya karena diduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
Benar saja, dari penggeledahan di rumah kontrakannya Kamis, (16/7) sekira pukul 2 dini hari, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat lebih kurang 0,44 gram, alat hisap dan satu unit ponsel.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, penangkapan AG bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curiga rumah kontrakan tempat tinggal tersangka diduga sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menyelidiki hingga akhirnya meringkus tersangka AG.
"Saat digeledah di lokasi penangkapan, kami menemukan narkotika yang saat ini kami jadikan barang bukti," ujarnya, Minggu (19/7/2020).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.
Pelaku pun akan dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 4 tahun.
Polres Tanjungpinang berkomitmen akan terus memberantas narkotika yang ada di kota Tanjungpinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung Kapolri serta Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Temukan Modus Baru
Penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan modus baru dalam peredaran narkoba.
Dari 4 kasus yang diungkap dalam waktu sekitar satu pekan, pembeli dan penjual tidak bertemu.
Mereka hanya menggunakan ponsel dan mengatur titik pengambilan barang.
Setelah transaksi selesai, nomor telepon penjual langsung dinonaktifkan agar tidak bisa dilacak.
Dalam empat kasus yang diungkap, polisi meringkus 9 pelaku di antaranya 7 laki-laki dan 2 perempuan.

Hal itu dicontohkan dalam pengungkapan kasus keempat yang diungkap Rabu (8/7/2020) dini hari di jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.
Tim mengamankan 2 orang pelaku berinisial SU (36) laki-laki berdomisili di jalan Sei Jang, BP(26) berdomisili di jalan Perintis dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat total 0,48 gram, 2 buah bong (alat hisap) dan 1 buah timbangan digital.
"Saat kami periksa, pelaku mengaku hanya mengambil barang sesuai kesepakatan lokasi mana yang dijanjikan.
"Cara ini bisa dikategorikan baru. Sebab pembeli sama penjual tidak bertemu langsung tatap muka,"
"Maksudnya, kalau ada yang pesan narkoba, si pembeli hanya mengambil barang di suatu tempat sesuai perjanjian," ucap Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju, Senin (13/7).
Ronny mengungkapkan, putusnya jaringan menjadi kesulitan dalam mengungkap kasus narkoba.
Bahkan ada yang satu jaringan, tapi tak kenal, hingga tak pernah tatap muka.
Walau demikian, untuk melawan itu. Komitmen kepolisian tetap pada penumpasan peredaran Narkoba.
"Siapapun yang terlibat narkoba akan kita tindak tegas sesuai undang-undang. Kami imbau agar saling menjaga keluarga dan lingkungan masyarakat agar tidak jadi korban penyalahgunaan narkoba," imbaunya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Alamudin/Endra Kaputra)