Resmi Kini BIN di Bawah Presiden, Komisi I DPR : Informasi yang Didapat Jokowi Akan Makin Akurat

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan, BIN yang di bawah koordinasi langsung Presiden akan berdampak kepada keputusan Presiden Joko Widodo (

Editor: Eko Setiawan
DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Muhamad Farhan 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 menyatakan bahawa  Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini telah resmi di bawah koordinasi langsung Presiden.

Tentunya hal ini sangat berdampak dengan setiap informasi yang akan masuk ke Presiden.

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan, BIN yang di bawah koordinasi langsung Presiden akan berdampak kepada keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke depan semakin baik. 

Menurutnya, selama ini Kemenko Polhukam seakan mengekang BIN dalam mengembangkan berbagai info dan analisis, karena apapun hasil ayau outputnya harus dikoordinasikan dengan Menkopulhukam. 

"Padahal sebagai lembaga pengumpul dan yang menganalisis data intelijen, BIN harus memberikannya bagi presiden dan hanya untuk kepentingan presiden," papar politikus NasDem itu. 

"Jadi Perpres ini menujukkan tata kelola yang lebih efektif, maka diharapkan presiden bisa membuat keputusan yang tepat," sambung Farhan. 

Diketahui, sejak 3 Juli 2020 Badan Intelijen Negara (BIN)  tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. 

Pada pasal 51 Perpres tersebut berbunyi "Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang telah dicabut tersebut termuat sejumlah lembaga negara yang berada di bawah koordonasi Kemenko Polhukam termasuk satu di antaranya BIN. 

Namun pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang baru (nomor 73 tahun 2020) nama BIN tidak lagi berada di deretan nama lembaga negara yang berada di dalam koordinasi Kemenko Polhukam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BIN di Bawah Presiden, Komisi I DPR : Informasi yang Didapat Jokowi Akan Makin Akurat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved