BATAM TERKINI
Tiga Tersangka Berstatus Kurir, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Asal Sabu-Sabu 2 Kg dari Malaysia
Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus 3 orang tersangka atas kepemilikan 2 Kg Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (15/7/2020) lalu.
Mudji mengungkapkan, kronologi penangkapan ke tiga pelaku tersebut dari informasi yang didapat oleh pihaknya.
"Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri awalnya menangkap 2 orang berinisial Zs dan Ma, Rabu (15/7) sekira pukul 22.30 WIB. Dari keduanya didapat 1.000 gram narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya, Minggu (19/7/2020).
Tidak berhenti disitu, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengembangkan pengungkapan tersebut.
Tersangka Zs memberikan informasi dimana ia mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dari situ tersangka lain berinisial Ah diringkus. "Setelah mendapat informasi, tim bergerak sekira pukul 01.20 WIB ke kediaman Ha. Dari rumah yang bersangkutan, anggota menemukan satu bungkus narkotika berbentuk kristal bening diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau dengan berat lebih kurang 1.000 gram. Bungkusan itu disimapn di dalam mesin cuci pakaian," ungkapnya.
Mudji mengatakan untuk ketiga tersangka dan barang bukti yang telah diamankan pihaknya saat ini tengah dilakukan pengembangan.
Buru Peredaran Narkoba di Tanjungpinang
Warga yang tinggal di Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat berinisial AG terancam mendekam di penjara lebih dari 4 tahun.
Itu setelah penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkusnya karena diduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
Benar saja, dari penggeledahan di rumah kontrakannya Kamis, (16/7) sekira pukul 2 dini hari, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat lebih kurang 0,44 gram, alat hisap dan satu unit ponsel.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, penangkapan AG bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curiga rumah kontrakan tempat tinggal tersangka diduga sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menyelidiki hingga akhirnya meringkus tersangka AG.
"Saat digeledah di lokasi penangkapan, kami menemukan narkotika yang saat ini kami jadikan barang bukti," ujarnya, Minggu (19/7/2020).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.
Pelaku pun akan dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 4 tahun.