Licinnya Djoko Tjandra, Kabur Libatkan Jenderal Polisi, Kini Minta Sidang Virtual

Bukan hanya membuat surat jalan, Brigjen Prasetijo Utomo ternyata mengantar langsung buronan korupsi Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak.

DOK TRIBUNNEWS.COM
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Bukan hanya membuat surat jalan, Brigjen Prasetijo Utomo ternyata mengantar langsung buronan korupsi Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak.

Diduga, keduanya menggunakan pesawat pribadi atau jet pribadi menuju kota tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Brigjen Prasetijo membuat surat izin sendiri saat mendampingi Djoko Tjandra ke Pontianak.

Dia juga membenarkan kendaraan yang digunakan adalah pesawat.
"Untuk pemeriksaan awal, kita dapatkan sesuai surat izinnya memang demikian. Yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak dan info yang kita dapatkan yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Namun demikian, pihaknya masih mendalami lebih lanjut informasi tersebut kepada Brigjen Prasetijo.

Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit dan dirawat di RS Polri Kramat Jati.

"Ke depan akan laksanakan pendalaman. Karena memang sampai hari ini, kami sudah kroscek ke propam, dokkes. Yang bersangkutan masih dalam perawatan di RS. Tentunya kalau ada perkembangan kita akan update," jelasnya.

DJOKO TJANDRA BERULAH, Buronan Minta Sidang Digelar Virtual, Presiden Mendadak Panggil Jaksa Agung

Di sisi lain, ia juga enggan berkomentar lebih lanjut berapa kali Brigjen Prasetijo menerbitkan surat jalan dalam kasus tersebut.

"Itu yang belum kami dapatkan. Karena baru diinterogasi, belum tuntas, yang bersangkutan sakit," katanya.

Kapolri Jenderal Idham Azis lantas mencopot Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Hina pengadilan

Permintaan terpidana dan buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, supaya persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya digelar secara virtual dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan.

Hal ini lantaran status Djoko Tjandra merupakan buronan yang dicari pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia sejak 11 tahun silam.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan selama masa pandemi corona atau Covid-19 sebagian besar sidang perkara pidana memang digelar secara daring.

Namun, kata Boyamin, sidang secara virtual hanya berlaku bagi terdakwa yang berada di Indonesia, bukan buronan seperti Djoko Tjandra.
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved