DJOKO TJANDRA BERULAH, Buronan Minta Sidang Digelar Virtual, Presiden Mendadak Panggil Jaksa Agung

Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan digelar virtual

INT
Terpidana korupsi sekaligus buronan Djoko Tjandra 

Djoko Tjandra Kembali Berulah Status Buronan Minta Sidang Digelar Virtual Presiden Mendadak Panggil Jaksa Agung

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Buronan kelas kakap dan yang 'mengerjai' penegak hukum Indonesia, Djoko Tjandra dinilai menghina pengadilan.

Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut mengajukan permohonan agar Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya digelar secara virtual.

Sekadar mengingatkan, Djoko Tjandra adalah buronan yang dicari pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia sejak 11 tahun silam.

SOSOK Irjen Napoleon yang Dicopot Terkait Kasus Djoko Tjandra, Neta S Pane: Prestasinya Biasa Saja

HARUSNYA MENANGKAP BURONAN, Kompolnas Minta Para JENDERAL Terlibat Kasus Djoko Tjandra Dipidana

SKANDAL Pelarian Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen di Bareskrim dan Pengacara Disorot Publik

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan, selama masa pandemi corona atau Covid-19 sebagian besar sidang perkara pidana memang digelar secara daring.

Namun, kata Boyamin, sidang secara virtual hanya berlaku bagi terdakwa yang berada di Indonesia, bukan buronan seperti Djoko Tjandra.

Untuk itu Boyamin menyatakan sudah semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra - Terpidana Korupsi
Djoko Tjandra - Terpidana Korupsi (https://www.alinea.id/)

"Sidang daring perkara pidana yang selama ini sudah berlangsung adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia, baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buron.

Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Djoko Tjandra kembali mangkir atau tidak hadir dalam persidangan permohonan PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Dengan demikian Djoko Tjandra telah 3 kali tidak hadir dalam persidangan.

Kejagung Minta Klarifikasi Video Kajari dan Pengacara Djoko Tjandra, Mantan Direktur Sebut Kebobolan

3 Jenderal Polisi Dicopot Jabatannya, Ini Profil Mereka yang Tersandera Kasus Buron Djoko Tjandra

Buntut Kasus Buronan Negara Djoko Tjandra Tidak Main-main, 3 Jenderal Polisi Dicopot

Seperti 2 persidangan sebelumnya pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko Tjandra mengaku tidak hadir dalam persidangan lantaran sedang sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Padahal dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah mengultimatum kuasa hukum untuk menghadirkan Djoko Tjandra di persidangan.

Alih-alih mematuhi ultimatum hakim, melalui surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020, Djoko Tjandra justru meminta majelis hakim menggelar sidang pemeriksaan atas PK yang diajukannya secara daring.

Boyamin menegaskan Djoko Tjandra sudah sepatutnya sadar diri dengan statusnya sebagai buronan dengan tidak mendikte pengadilan.

Djoko Tjandra (kiri) dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kanan) yang mengeluarkan surat jalan untuk buronan dan terpidana korupsi
Djoko Tjandra (kiri) dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kanan) yang mengeluarkan surat jalan untuk buronan dan terpidana korupsi (DOK TRIBUNNEWS.COM)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved