KARIMUN TERKINI
Catat Pengendara Bermotor, Ini 6 Target Operasi Patuh Seligi Polres Karimun, Berlaku Kamis (23/7)
Operasi ini akan digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Dalam Operasi Patuh Seligi polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pengendara bermotor di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diminta waspada.
Seluruh Polres, termasuk Polres Karimun akan melaksanakan Operasi Patuh Seligi 2020.
Operasi ini akan digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Dalam Operasi Patuh Seligi, polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar.
Dalam operasi terpusat itu, terdapat enam item pelanggaran yang menjadi sasaran polisi.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP R Moch Ramadhanto mengatakan, sasaran pelanggaran tersebut adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, anak di bawah umur, kendaraan tidak menggunakan lajur yang ditentukan, balapan liar dan protokol kesehatan Covid-19.
"Keenam ini yang menjadi prioritas kami. Dalam pelaksanaannya, kami akan mengedepankan penegakan hukum dan teguran kepada pengendara yang melanggar," ucapnya, Selasa (21/7/2020).
Ramadhanto menyebutkan tujuan dari operasi adalah untuk menciptakan dan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Karimun.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melengkapi dokumen dan kelengkapan berkendara dan tertib dalam berlalu lintas serta mematuhi segala peraturan yang ada.
"Kami harapkan masyarakat dapat mematuhi aturan-aturan lalu lintas sehingga terhindar dari penindakan hukum.
Mari kita bersama- sama mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib dan lancar. Ini membutuhkan dukungan masyarakat dengan meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas," ujarnya.
Operasi Patuh Seligi di Bintan
Jajaran Satlantas Polres Bintan akan menggelar Operasi Patuh Seligi 2020 di wilayah Bintan.
Pelaksanaan Operasi Patuh Seligi akan dilaksanakan Kamis (23/7/2020) hingga Rabu (5/8/2020) mendatang.
• Gara-Gara Ponsel, 2 Pria Berurusan Dengan Satreskrim Polres Karimun, Terancam 12 Tahun Penjara
• Gagal Bersanding dengan Nasdem, Ruslan Ali Wasyim Blakblakan Langkah Golkar di Pilwako Batam 2020
Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Rony Prasetya menuturkan, dalam operasi ini, polisi menyiapkan banyak surat tilang bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan berkendaraan.
"Kami akan melakukan penindakan tilang pada Operasi Patuh Seligi 2020,"terangnya, Senin (20/7/2020).
Rony menuturkan, ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak tegas petugas di lapangan.
Pertama, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI. Kedua, pengendara yang melawan arus ketika berkendara.
Ketiga, pengendara di bawah umur dan keempat pengendara yang ugal-ugalan dan kebut-kebutan di jalan.
"Kami juga akan menindak kendaraan yang tidak memiliki surat-surat," terangnya.
Rony juga tidak lupa memantau kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Begitu juga terhadap kendaraan truk yang muatannya melebihi batas.
"Jadi untuk kendaraan yang knalpot racing dan truk yang muatannya melebihi kapasitas akan kita razia," ungkapnya.
Rony berharap, masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas dengan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan alat keselamatan diri.
"Jangan lupa saat berkendara tetap melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM maupun STNK," ucapnya.(Tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)