KARIMUN TERKINI

DAFTAR Aturan Baru Pelaksanaan SKB CPNS di Karimun, Wajib Rapid Test hingga Jumlah Peserta Dibatasi

Peserta dari luar Kabupaten Karimun misalnya, diwajibkan untuk mengikuti ketentuan protokol perjalanan yakni menyertakan surat hasil rapid test.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Panitia seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Karimun memeriksa peserta sebelum masuk ruangan tes. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah aturan baru harus dijalankan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Oleh karena itu panitia seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun juga tengah mempersiapkannya.

Berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 2 Juli 2020, baik peserta maupun penyelenggara harus menerapkan aturan-aturan tersebut.

Di antaranya adalah bagaimana prosedur penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Peserta dari luar Kabupaten Karimun misalnya, diwajibkan untuk mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah, yaitu menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid yang menyatakan non reaktif.

UPDATE Covid-19 di Kepri hingga Senin (20/7), di Batam Pasien Sembuh Capai 233 orang

"Jadi harus ada surat rapid tes," kata Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi, Selasa (21/7/2020).

Namun disampaikan Sudarmadi, pihaknya juga masih membahas hal tersebut.

Apakah nantinya seluruh peserta, atau yang berasal dari luar Kabupaten Karimun saja.

"Kita masih bahas. Seluruhnya harus pakai surat rapid tes atau yang dari luar daerah saja," ujarnya.

Sudarmadi menyampaikan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh peserta maupun penyelenggara sebelum untuk memastikan peserta dan penyelenggara bebas dari Covid -19.

"Peserta dan penyelenggara harus dalam keadaan sehat. Kita nanti juga akan menyiapan sarana dan prasaran cuci tanga dan alat pengukur suhu," kata Sudarmadi.

Sebelum mengikuti tes, suhu tubuh peserta tidak boleh melebihi 37,3 derajat celcius.

Pemeriksaan suhu tubuh juga akan dilakukan sebanyak dua kali.

"Jika ditemukan di atas batas ketentuan maka peserta akan melaksanakan ujian di ruang khusus yang telah disiapkan," tambah Sudarmadi.

Kemudian sesi ujian juga akan ditambah. Apabila normalnya sebanyak lima sesi maka berkemungkinan akan menjadi tujuh sesi.

"Kalau sebelum Covid peserta di ruangan ada 200. Mungkin saja nanti cuma 50 orang. Jarak tempat duduk peserta akan diatur dengan minimal satu meter," terang Sudarmadi.

Selain itu peserta juga dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.

Selanjutnya pengumuman hasil SKB juga akan dilakukan secara livescore melalui media online streaming.

"Nanti kita siapkan websitenya. Ini untuk menghindari terjadi kontak langsung," sebut Sudarmadi.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019 sempat ditunda karena pandemi Covid-19.

Pada masa new normal ini, Kementerian PAN RB mengeluarkan surat edaran mengenai jadwal baru SKB tersebut.

Direncanakan tahapan lanjutan seleksi akan digelar pada bulan September-Oktober 2019. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved