KARIMUN TERKINI
Gara-Gara Ponsel, 2 Pria Berurusan Dengan Satreskrim Polres Karimun, Terancam 12 Tahun Penjara
Ap mengaku awalnya tidak ingin melakukan pemukulan, dan hanya ingin mempertanyakan serta meminta uangnya dikembalikan.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dua pria di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri berinisial Ap dan Mm berurusan dengan Satreskrim Polres Karimun gara-gara ponsel.
Mereka diduga memukul seorang petugas keamanan di RSUD Muhammad Sani Karimun.
Tidak hanya itu, mereka diduga merampas ponsel milik petugas keamanan yang diketahui menjual ponsel melalui grup media sosial Facebook.
Aksi keduanya berawal korban yang menjual satu unit ponsel melalui grup media sosial facebook.
Ap yang melihat postingan korban kemudian membeli ponsel tersebut.
Namun saat berada ditangannya, ponsel tersebut ternyata rusak berat.
Karena tidak terima, Ap berusaha mencari orang yang telah menjual ponsel kepadanya. Ia juga mengaku kewalahan mencari, karena akun si penjual tidak lagi bisa ditemukan.
"Awalnya LCD rusak. Tapi setelah saya cek konter, ternyata semuanya rusak. Hp-nya juga mati total," sebut Ap, Selasa (21/7/2020).
Pencariannya pun berhasil. Setelah mendapatkan petunjuk berupa nomor ponsel milik si penjual di sebuah akun media sosial lain.
Ap mengaku awalnya tidak ingin melakukan pemukulan, dan hanya ingin mempertanyakan serta meminta uangnya dikembalikan.
"Saya merasa ditipu adan minta untuk mengembalikan uang pembelian ponsel Rp 550 ribu," kata Ap.
• Pria Bakar Diri Hingga Tewas Karena Kecewa Sang Istri Lahirkan Anak Perempuan
• Ibu dan Anak Berhubungan Badan Karena Terpengaruh Alkohol, Kini Diusir Warga Kampung
Setelah mendapatkan keberadaan di penjual, Ap bersama rekannya, Mm memdatangi korban.
Penjual merupakan seorang petugas keamanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani.
Ap dan Mm mendatanginya di tempatnya bekerja, Rabu (15/7/2020).
Pelaku yang kesal kemudian merampas ponsel korban. Diduga pelaku melakukan perampasan untuk mengganti ponsel rusak yang dibeli oleh pelaku.
Tak sampai disitu saja, pelaku Mm juga kemudian memukul korban.

"Kedua pelaku awalnya berniat untuk mempertanyakan Hp yang dibeli. Pelaku Ar, membeli handphone di FJB. Menurut pengakuan Ar, ternyata barang itu rusak.
Akibat pukulan pelaku, korban mengalami luka pada bagian mulutnya," kata Kapolres Karimun melalui KBO Satreskrim Polres Karimun, Iptu Rustam Efendi Silaban.
Kedua pelaku kemudian dilaporkan oleh korban ke Polisi. Mereka ditangkap pada Jumat (17/7/2020).
Atas tindakannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)