Pukuli 2 Polisi di Klub Malam hingga Dirawat di RS, ANGGOTA DPRD Kiki Handoko Ditetapkan Tersangka
Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan dua personel polisi
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Polisi akhirnya menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka.
Anggota DPRD Sumut tersebut terlibat dugaan penganiayaan kepada 2 personel polisi di salah satu klub malam.
Kiki Handoko Sembiring (KHS) resmi tersangka, Selasa (21/7/2020).
Kedua korban tersebut adalah anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membenarkan bahwa pria berinisial KHS tersebut termasuk dalam 8 orang yang ditetapkan tersangka.
• Penganiaya Brimob di Klub Malam Positif Narkotika, Termasuk Oknum Anggota DPRD dari PDIP?
• Mobil Dinas Ketua DPRD Kepri Kecelakaan Waktu Pakai Pelat Hitam, Ini Kata Ombudsman Kepri
• 5 Fakta Kecelakaan Mobil Ketua DPRD Kepri, Supir Muntah Darah Hingga Camry Gunakan Plat Avanza
"Kemarin kita sudah laksanakan prarekontruksi dan telah dilaksanakan gelar perkara untuk tetapkan tersangka.
Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada Tribun Medan (Tribun Batam Grup) lewat pesan WhatsApp.
Saat ditanya apakah dari 8 orang tersebut juga terdapat salah satu anggota DPRD Sumut berinisial KHS, Riko membenarkan hal tersebut.
"Ada inisial KHS," tuturnya.

Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari 7 pria dan 1 perempuan. Sementara, untuk 9 orang lainnya masih berstatus saksi.
"Untuk 9 orang status masih masih saksi," tambah Riko.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan menerangkan bahwa dari 17 saksi tersebut 7 di antaranya positif narkotika.
"Hasil pemeriksaan tengah dilakukan saat ini, yang pasti sudah 17 orang diamankan.
Kemudian dari 17 tersebut itu 7 orang positif menggunakan narkotika," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa saat ini kedua oknum tersebut sedang dalam masa perawatan.