Simak Tips dari Polisi Cara Menghadapi Debt Collector, Pahami Syarat-syarat Menarik Kendaraan
Pihak Divisi Humas Mabes Polri memberikan tips menghadapi debt collector.
Karo Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Budi, menjelaskan ketika beraksi, ketiga pelaku mengaku sebagai polisi.
"Ya, mereka mengaku-ngaku polisi lah. Soal status debt collector-nya katanya sudah berhenti kerja," ujar Budi.
Ketiga pelaku, Parma Hadi (32), Ingot Pardomuan Sitorus (30), dan Ahmad Syamsuri Pane (43), diamankan polisi setelah melarikan diri ke Dusun XIII, Desa Manjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.
Satu unit sepeda motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 yang sempat dilarikan para pelaku berhasil diamankan.
Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.
Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana.
(Alija Magribi/TribunOtomotif/Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begini Penjelasan Polisi Soal Tips Menghadapi Debt Collector, Pahami Syarat-syarat Menarik Kendaraan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21-7-2020-ilustrasi-debt-collector.jpg)