BATAM TERKINI

SYARAT Mengajukan Pernikahan dengan Sistem Online ke KUA Sekupang Batam

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batam, Zainal Arifin, Selasa (21/5/2020) mengatakan pihaknya mempermudah warga agar tidak harus datang ke kantor KUA.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kepala KUA Kecamatan Sekupang, Zainal Arifin 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang menerapkan pendaftaran pernikahan melalui sistem layanan online.

Untuk itu warga tidak perlu datang ke Kantor KUA, pasangan calon suami dan istri cukup melengkapi administrasi lalu mengirimkan data persyaratan secara online.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batam, Zainal Arifin, Selasa (21/5/2020) mengatakan pihaknya mempermudah warga agar tidak harus datang ke kantor KUA.

"KUA Sekupang membuka layanan pendaftaran nikah secara online, jadi warga langsung dapat mengakses dan mengunduh persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Akses simkah.kemenag.go.id lalu klik daftar nikah lalu pilih lokasi nikah. Kemudian tentukan wilayah provinsi/kabupaten/kota/kecamatan menikah, lalu lengkapi pengantar lurah diawali RT dan RW, fotocopy KTP, KK, Akta lahir, Ijazah.

Setela itu masukan data calon suami dan istri lalu cecklist dokumen yang sudah lengkap dan masukan nomor HP serta unggah foto dan cetak bukti pendaftaran, terang Zainal.

CATAT! Calon Pengantin Belum 19 Tahun Wajib Lampirkan Surat Dispensasi Pengadilan

Tidak hanya layanan pendaftaran nikah, bahkan konseling pernikahan pasangan calon suami istri dilakukan secara online melalui media daring whassap.

Dikatakan Zainal setelah domumen pendaftaran online lengkap, pasangan calon akan menemui petugas KUA untuk memastikan secara fisik bahwa kedua calon merupakan pria dan wanita.

"Daftarnya saja online namun selanjutnya kita tatap muka periksa kebenaran fisiknya, biar tidak terjadi seperti kejadian di Sei Beduk tahun 2000 an lalu, setelah setahun menikah baru ketahuan ternyata keduanya pasangan wanita," kata Zainal.

Berikut syarat-syarat nikah sebagaimana termuat dalam Undang-Undang.

Pasal 6

1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.

4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved