DKPP Bintan Minta Pedagang Hewan Kurban Tak Abaikan Protokol Kesahatan Selama Pandemi Covid-19

Masyarakat diminta untuk memastikan pedagang hewan kurban memiliki sertifikat veteriner sebelum membeli hewan kurban.

TribunBatam.id/Istimewa
Petugas DKPP Bintan mengecek kesehatan hewan kurban di sejumlah kandang yang ada di Kabupaten Bintan. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pedagang hewan kurban diminta untuk rutin menyemprot cairan disinfektan di lokasi berjualannya selama pandemi Covid-19.

Mereka juga diharuskan menjaga kebersihan hewan kurban sekaligus lapak, dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun.

Seruan ini disampaikan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan untuk mencegah peredaran virus Corona.

"Terpenting pedagang wajib mengenakan sarung tangan dan juga pembeli memakai masker serta menjaga jarak aman saat transaksi di lapak hewan kurban," ucap Kasi Kesehatan Hewan DKPP Bintan, drh Iwan Berri Prima, Rabu (22/7/2020).

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan memberi tips bagi warga yang hendak membeli hewan kurban untuk Idul Adha 1441 H.

Masyarakat diminta untuk memastikan pedagang hewan kurban memiliki sertifikat veteriner.

Sertifikat veteriner merupakan surat keterangan kesehatan hewan kurban untuk memastikan bahwa hewan yang dijual oleh pedagang itu dijamin layak untuk dikonsumsi.

Iwan menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban di lapak pedagang dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat kesehatan hewan tersebut.

Adapun pemeriksaan hewan kurban meliputi kondisi secara klinis seperti pernafasan, alat gerak, bagian mata.

Selain itu, kondisi fisik tidak menunjukkan gejala penyakit hewan menular dan tidak cacat termasuk usia hewan kurban sudah sesuai kriteria hewan kambing 1 tahun dan sapi 2 tahun.

Dua Kabupaten di Kepri Ini Masih Bersih dari Covid-19, Masuk Zona Hijau Virus Corona

2 Perkara Ini Paling Banyak Ditangani Kejari Tanjungpinang, Setor Hampir Rp 1 M ke Kas Negara

"Sertifikat berisi surat keterangan kesehatan yang menerangkan kelayakan hewan kurban," ujarnya, Rabu (22/7/2020).

Sertifikat kesehatan hewan diberikan untuk memudahan ketika ada konsumen atau masyarakat yang akan membeli hewan kurban.

"Kami juga turun memeriksa langsung hewan di peternak. Sertifikat kesehatan hewan kurban merupakan jaminan bahwa hewan tersebut sudah diperiksa dan layak dijadikan sebagai hewan kurban," ungkapnya.

Pedagang Hewan Kurban Tetap Bersyukur

Pembeli hewan kurban pada Iduladha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi di Bintan menurun.

Hal ini disebabkan karena Covid-19 hingga membuat ekonomi masyarakat menjadi lesu.

Agus, seorang pedagang hewan kurban di Km 23 Tower Kembar Daerah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur mengatakan, tahun ini peminat dagangannya relatif menurun dibanding tahun lalu.

"Hari Raya Iduladha tahun ini menurun yang beli hewan kurban," ujar Agus, Jumat (10/7/2020).

Ia mengakui, penurunan yang terjadi memang tidak drastis. Dalam artian masih ada pembeli hewan kurban.

Saat Iduladha tahun lalu, hewan kurban sapi yang dijualnya bisa mencapai hingga 80 ekor sapi, sementara kambing bisa mencapai 100 ekor.

Namun di tengah pandemi saat ini, hingga Rabu (8/7/2020), sapi yang terjual masih sekitar 30 ekor, sedangkan kambing hanya 50 ekor.

"Tapi Alhamdulillah masih ada yang membeli hewan kurban walaupun saat ini di tengah pandemi Covid-19 dan ekonomi sedang lesu," terangnya.

Sementara itu, untuk sapi dan kambing yang ada dikandangnya dijual dengan harga variatif. Itu melihat kondisi besar dan kecil hewan kurban tersebut.

Harga jual sapi mulai Rp 18 juta per ekor.

"Untuk harga kambing mulai Rp 2,8 sampai Rp 3 juta," ujarnya.

Adapun sapi dan kambing yang dijualnya didatangkan langsung dari Kota Lampung.

Kondisi kesehatan hewan kurban ini terjamin. Pasalnya, dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Bintan juga turut memantau kesehatan hewan kurban.

"Intinya kita menjual hewan kurban di sini memiliki izin dan kesehatan hewan kurbannya terjamin," ucapnya.

Intensifkan Pengawasan di 7 Kecamatan

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan kekurangan petugas dalam memastikan kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha 1441 H.

Menyiasati hal itu, pengawasan kesehatan hewan kurban akhirnya dintensifkan di 7 kecamatan.

Sejumlah kecamatan itu di antaranya Kecamatan Bintan timur, Bintan Utara, Toapaya, Gunung Kijang, Seri Kuala Lobam, Teluk Bintan serta Kecamatan Teluk Sebong.

Kepala Seksi Kesehatan Hewan Bintan, dr hewan Iwan Berri menuturkan, sebanyak 1.266 hewan kurban yang telah diawasi kesehatannya hingga Sabtu (18/7).

Ribuan hewan kurban ini meliputi 605 sapi dan 661 kambing.

Berdasarkan hasil pengawasan, tim keswan Bintan tidak menemukan kasus penyakit yang berbahaya dan bersifat Zoonosis.

Iwan Berri menjelaskan, tujuan pengawasan kesehatan hewan ini semata-mata merupakan bentuk pelayanan pemerintah Bintan kepada masyarakat.

"Supaya hewan yang akan di kurbankan nanti adalah hewan yang sehat dan tidak boleh atau tidak sah hewan sakit dijadikan kurban," ucapnya.

Adapun pengawasan kesehatan hewan kurban dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan gejala klinis setiap hewan yang akan menjadi stok hewan kurban.

Apabila ditemukan ada hewan yang terindikasi sakit, maka hewan akan diobati dan tentu akan dipisah serta menjalani karantina.

"Kami juga meminta kepada peternak agar hewan ini jangan dijual atau jangan dijadikan sebagai stok hewan kurban," ungkapnya.

Kadis DKPP Bintan, Khairul, juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa berkonsultasi dengan dokter hewan jika akan membeli hewan kurban.

"Belilah hewan kurban yang hewannya telah diawasi dan diperiksa oleh dokter hewan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved