Ketua Fraksi PDIP di DPRD Batam Minta Ada Jalur Khusus Pesepeda di Batam, Rencana Dishub di Nagoya

Putra bilang sesuai aturan, pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty, bersepeda di jalanan Kota Batam. Putra mendesak Pemko Batam membangun jalur sepeda di Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Animo masyarakat untuk menggiatkan gaya hidup sehat kian menguat selama pandemi Covid-19 ini masih berlangsung. Berbagai aspek kesehatan dan kebersihan diri pun menjadi perhatian bagi sebagian besar masyarakat, khususnya di Kota Batam.

Selain tentunya mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta memakai masker, warga Batam juga banyak yang menjaga kebugaran tubuh dengan berolahraga.

Dari berbagai macam jenis olahraga, bersepeda menjadi salah satu kegiatan yang populer di tengah masyarakat dewasa ini. Di beberapa lokasi seperti taman, hingga pinggir jalan, para pesepeda tampak meramaikan jalanan di pagi, sore, atau malam hari.

Namun sayangnya, tren kegemaran bersepeda ini belum diimbangi dengan fasilitas dan akses yang memadai dari Pemerintah Kota Batam. Hal ini dinyatakan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty, yang menghendaki disediakannya jalur khusus pesepeda.

“Padahal keberadaan jalur khusus pesepeda ini, sudah diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Putra, pada Rabu (22/7/2020).

Kabar Baik, 2 Pedagang Pasar Fanindo Batam Sembuh dari Corona, Total Ada 3 Orang Sembuh Rabu (22/7)

Jarang Diketahui, Berikut Segudang Manfaat Cabai untuk Kesehatan, Termasuk Cegah Kanker

Di dalam undang-undang tersebut, tercantum aturan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat (pasal 25G).

Selain itu, dalam pasal 45B juga mengatur, fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda. Untuk itu, pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda (pasal 62).

“Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Untuk itu, nantinya kita akan mendesak Pemerintah Kota Batam untuk menyediakan fasilitas khusus ini,” tambah Putra.

Jalur Khusus Sepeda Dibangun di Nagoya

Kegiatan bersepeda atau dikenal dengan sebutan gowes, kembali digemari masyarakat. Tak terkecuali warga di Kota Batam.

Aktivitas gowes ini dapat dilihat di beberapa sudut jalan. Bahkan, sejak pandemi Covid-19 melanda Batam, tren gowes mulai meningkat.

Tak hanya kawula muda, aktivitas gowes juga dinikmati orang dewasa di Batam. Menanggapi ini, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Batam, Edward Purba atau akrab disapa Edo mengatakan, pihaknya telah menyediakan jalur khusus untuk warga bersepeda.

Namun, jalur ini baru akan disediakan tahun 2021 nanti.

“Kemarin sudah kami anggarkan. Namun karena Covid-19, ditunda. Kemungkinan, 2021 kembali diajukan,” ujar Edo kepada Tribun Batam, Senin (13/7/2020).

 Kepala Dipukul Pakai Linggis, Candy Masih Trauma Jadi Korban Perampokan di Batam, Ini Ceritanya

 Tinjau PPDB di SMAN 1 Batam, Isdianto Minta Orang Tua Tak Cemas & Sekolah Tambah Ruang Kelas

Menurut Edo, jalur khusus sepeda sendiri akan dibangun di kawasan Nagoya. Mulai dari Apartemen Harmoni hingga restoran cepat saji McDonald’s Nagoya Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved