Pemilih Bersuhu Lebih 37,3 Derajat Masuk Bilik Khusus, TPS Disemprot Disinfektan Secara Berkala
Perlakuan khusus diberikan kepada pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19.
TPS dibangun menerapkan protokol penanganan Covid 19. Selain itu, disediakan bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan perlakuan khusus diberikan kepada pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat. Pemilih ini tidak diperbolehkan masuk ke TPS, melainkan diarahkan ke bilik khusus.
"Petugas keamanan dan ketertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat nonkontak fisik. Apabila suhu kurang dari 37,3 derajat, Pemilih disilahkan masuk ke TPS dan menyerahkan form C pemberitahuan, serta mengisi C daftar hadir," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Dia menjelaskan pemilih bisa meminta bantuan kerabatnya atau dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.
"Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara. KPPS mengoleskan tinta kepada pemilih, dan bisa segera meninggalkan TPS," kata dia.
Untuk diketahui, KPU menyelenggarakan pemungutan suara di TPS adalah tahapan utama dalam sebuah pemilihan. Pemungutan suara yang dilaksanakan tengah masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia.
KPU menjamin tahapan ini dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta pemilihan, maupun pemilih. Komitmen KPU dituangkan dalam PKPU Nomor 6/2020.
Kegiatan simulasi ini merupakan sarana uji coba penerapan aturan pemungutan suara dalam PKPU Nomor 6/2020. Simulasi dilakukan dengan kondisi yang diupayakan mendekati kondisi pada hari pemungutan suara.
Jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 orang, yang akan menggunakan haknya mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Para pemilih ini diperankan oleh para pejabat dan staf di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta melibatkan Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, para pegiat pemilu, dan para jurnalis.
Penerapan protokol kesehatan di TPS diawali dengan penyemprotan TPS dan area sekitarnya dengan cairan disinfektan sebelum pemungutan suara dibuka pada pukul 07.00 WIB.
Tepat pukul 07.00 WIB Ketua KPPS memimpin pembacaan sumpah atau janji anggota KPPS disaksikan oleh para pemilih dan saksi paslon. Berikutnya Ketua KPPS memimpin jalannya pemungutan suara.
Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib mencuci tangan dengan air dan sabun yang disediakan di dekat pintu masuk TPS. Untuk keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat, maka pemilih, saksi pasangan calon, pengawas wajib menggunakan masker.
Sedangkan untuk KPPS, selain menggunakan masker, KPPS juga dilengkapi dengan face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan. Secara berkala petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan disinfektan.
Selanjutnya pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dan mencoblos di bilik. Setelah selesai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya, di mana pada kegiatan ini disimulasikan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.