Prosedur Pendaftaran Nikah Online di KUA Sekupang Batam Saat Pandemi Covid-19
Berikut prosedur pendaftaran nikah secara online lewat simkah.kemenag.go.id saat pandemi Covid-19
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia membuat sejumlah pihak mengurangi intensitas tatap muka untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Begitu juga dalam hal pelayanan pendaftaran nikah.
Kini berlaku pendaftaran nikah melalui sistem layanan online lewat simkah.kemenag.go.id.
Seperti yang diterapkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang.
Untuk itu warga tidak perlu datang ke Kantor KUA, pasangan calon suami dan istri cukup melengkapi administrasi lalu mengirimkan data persyaratan secara online.
• Ditabrak Begal di Batam Center, Saat Dilarikan ke Rumah Sakit Kepala Elmi Masih Bercucuran Darah
• TERUNGKAP! Ini Identitas Terduga Begal yang Tewas Bersimbah Darah di Batam, Keluarga di Medan Geger
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batam, Zainal Arifin, Selasa (21/5/2020) mengatakan pihaknya mempermudah warga agar tidak harus datang ke kantor KUA.
"KUA Sekupang membuka layanan pendaftaran nikah secara online, jadi warga langsung dapat mengakses dan mengunduh persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya, baru-baru ini.
Akses simkah.kemenag.go.id lalu klik daftar nikah lalu pilih lokasi nikah. Kemudian tentukan wilayah provinsi/kabupaten/kota/kecamatan menikah, lalu lengkapi pengantar lurah diawali RT dan RW, fotocopy KTP, KK, Akta lahir, Ijazah.
Setelah itu masukan data calon suami dan istri lalu cecklist dokumen yang sudah lengkap dan masukan nomor HP serta unggah foto dan cetak bukti pendaftaran, terang Zainal.
Tidak hanya layanan pendaftaran nikah, bahkan konseling pernikahan pasangan calon suami istri dilakukan secara online melalui media daring whassap.
Dikatakan Zainal setelah domumen pendaftaran online lengkap, pasangan calon akan menemui petugas KUA untuk memastikan secara fisik bahwa kedua calon merupakan pria dan wanita.
"Daftarnya saja online namun selanjutnya kita tatap muka periksa kebenaran fisiknya, biar tidak terjadi seperti kejadian di Sei Beduk tahun 2000 an lalu, setelah setahun menikah baru ketahuan ternyata keduanya pasangan wanita," kata Zainal.
Berikut syarat-syarat nikah sebagaimana termuat dalam Undang-Undang.
Pasal 6
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.