Prosedur Pendaftaran Nikah Online di KUA Sekupang Batam Saat Pandemi Covid-19
Berikut prosedur pendaftaran nikah secara online lewat simkah.kemenag.go.id saat pandemi Covid-19
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia membuat sejumlah pihak mengurangi intensitas tatap muka untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Begitu juga dalam hal pelayanan pendaftaran nikah.
Kini berlaku pendaftaran nikah melalui sistem layanan online lewat simkah.kemenag.go.id.
Seperti yang diterapkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang.
Untuk itu warga tidak perlu datang ke Kantor KUA, pasangan calon suami dan istri cukup melengkapi administrasi lalu mengirimkan data persyaratan secara online.
• Ditabrak Begal di Batam Center, Saat Dilarikan ke Rumah Sakit Kepala Elmi Masih Bercucuran Darah
• TERUNGKAP! Ini Identitas Terduga Begal yang Tewas Bersimbah Darah di Batam, Keluarga di Medan Geger
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batam, Zainal Arifin, Selasa (21/5/2020) mengatakan pihaknya mempermudah warga agar tidak harus datang ke kantor KUA.
"KUA Sekupang membuka layanan pendaftaran nikah secara online, jadi warga langsung dapat mengakses dan mengunduh persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya, baru-baru ini.
Akses simkah.kemenag.go.id lalu klik daftar nikah lalu pilih lokasi nikah. Kemudian tentukan wilayah provinsi/kabupaten/kota/kecamatan menikah, lalu lengkapi pengantar lurah diawali RT dan RW, fotocopy KTP, KK, Akta lahir, Ijazah.
Setelah itu masukan data calon suami dan istri lalu cecklist dokumen yang sudah lengkap dan masukan nomor HP serta unggah foto dan cetak bukti pendaftaran, terang Zainal.
Tidak hanya layanan pendaftaran nikah, bahkan konseling pernikahan pasangan calon suami istri dilakukan secara online melalui media daring whassap.
Dikatakan Zainal setelah domumen pendaftaran online lengkap, pasangan calon akan menemui petugas KUA untuk memastikan secara fisik bahwa kedua calon merupakan pria dan wanita.
"Daftarnya saja online namun selanjutnya kita tatap muka periksa kebenaran fisiknya, biar tidak terjadi seperti kejadian di Sei Beduk tahun 2000 an lalu, setelah setahun menikah baru ketahuan ternyata keduanya pasangan wanita," kata Zainal.
Berikut syarat-syarat nikah sebagaimana termuat dalam Undang-Undang.
Pasal 6
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang dalam ayat (2), (3) dan (4), pasal ini atau salah seorang atau. di antara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Ada yang Menunda
Imbas merebaknya corona virus (Covid-19) tak hanya menghancurkan pertumbuhan ekonomi, namun juga menunda harapan pasangan calon suami dan istri yang ingin bersatu di bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang dalam sebulan berlangsung tidak menerima akad nikah untuk bulan April.
Selain ini beberapa pasangan calon suami istri juga tak ingin melangsungkan pernikahan dengan berbagai aturan. Tercatat hingga kini, telah terjadi penurunan volume jumlah pernikahan di Kecamatan Sekupang, bahkan hingga diangka terendah jika dibanding dengan tahun sebelumnya.
"Bulan April hanya ada 26 pasangan yang melangsungkan akad nikah," ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, Zainal saat ditemui Jumat (24/4/2020).
• Jangan Lupa Konser Amal Dari Rumah di Kompas TV Bersama Maestro Dangdut Indonesia, Rhoma Irama
• Nekat Pulang Kampung! Ratusan Mahasiswa Ditetapkan ODP dan Wajib Karantina 14 Hari
• Simpan Sabu 216 Gram di Celana Dalam, Perempuan Cantik Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam
Sebanyak 26 pasangan ini, kata dia merupakan pendaftar pada bulan Maret lalu. "Untuk pendaftaran bulan April akad nikahnya ditunda," ucapnya.
Dikatakan Zainal, telah terjadi penurunan volume angka pernikahan. Hal ini berbeda jika dibanding sebelum adanya corona. Dalam sebulan itu bisa mencapai 60 hingga 70 orang.
Apalagi momen jelang Ramadhan, lanjut Zainal permintaan jumlah pernikahan biasanya meningkat.
"Sebelum Lebaran itu biasanya volume pernikahan itu meningkat, karena pasangan calon suami istri pengen Lebaran sama-sama ingin merasakan kondisi dan suasana yang berbeda, biasa biar ada yang nemani sahur, salat taraweh dan pulang kampung ke tempat mertua," ujar Zainal.
"Namun dengan kondisi ditengah pendemi ini, pasangan calon suami dan istri harus mengurungkan niat dulu lah," paparnya.
Dikatakan Zainal sesuai dengan pendaftaran sebelum bulan April ada 26 pasangan yang telah menjalani akad nikah bulan April, sementara yang belum ataupun ngantre ada 8 pasangan.
(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)