BATAM TERKINI
Simpan Sabu 216 Gram di Celana Dalam, Perempuan Cantik Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam
Seorang perempuan bernama Resty Amalia (29), ditangkap di Bandara Hang Nadim Internasional, Batam, Kepri Kamis (23/4/2020 ) sekitar pukul 08.20 WIB.
TRIBUNBATAM,id, BATAM - Seorang perempuan bernama Resty Amalia (29), ditangkap di Bandara Hang Nadim Internasional, Batam, Kepri Kamis (23/4/2020 ) sekitar pukul 08.20 WIB.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Sumarna mengatakan, Resty Amalia merupakan calon penumpang pesawat Lion Air dari Batam-Surabaya-Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Wanita cantik itu berangkat Kamis pagi. Namun, saat petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim memeriksa ada kejanggalan di badan Resty Amalia.
“Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas," kata Sumarna.
Kemudian, petugas itu menggiring Resty Amalia ke ruangan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan digeledah badan wanita cantik itu kedapatan plastik yang disembunyikan di bagian bawah celana dalam. Plastik itu, berada sejajar dengan alat kelamin pelaku.
• Begini Suasana Dalam Rumah Angker yang Disiapkan Jadi Tempat Karantina ODP yang Ngeyel
• Dibalik Viral Ibu RT Pukul Emak-emak yang Minta Jatah Sembako, Seorang Saksi Mata Ungkap Fakta Lain
• Ada Pertanda Baik, Ini dia Arti Kedutan di Bibir Kiri Bawah, Erat Kaitannya dengan Rezeki
"Petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 216 gram di bagian celana dalamnya," jelas Sumarna.
Terhadap barang tersebut kemudian dilakukan uji Narcotic Identification Kits (NIK). Dan berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, wanita cantik itu dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di tengah pandemik COVID-19,” tuturnya.
Sementara itu, terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.
Narapidana Penjual Sabu 11,2 Kg Divonis Hakim 5 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, memvonis Aan Sofyan bersalah. Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan didampingi anggota majelis Yona Lamerosa Kataren dan Dwi Nuramanu, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Menurut majelis hakim, Aan Sofyan yang masih menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, terbukti mengendalikan sabu-sabu seberat 11.259 gram atau setara 11,2 kilogram (Kg).
"Menyatakan terdakwa Aan Sofyan alias Aan Bin Sudarmaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan satu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," demikian putusan itu dibacakan Taufik pada sidang online.