Puncak Hari Bhakti Adhyaksa, Kajari Karimun Sebut 2 Prestasi Besar Selama 2020, Apa Saja Itu?
Selesainya penanganan kasus tersebut dapat memberikan pengaruh baik bagi investor yang ingin masuk ke Kabupaten Karimun.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dua prestasi diklaim Kajari Karimun, Rahmat Azhar selama bertugas di Kabupaten Karimun di 2020.
Dalam puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, dua prestasi dalam tugas penegakan hukum yang dibuat oleh Kejari Karimun merupakan yang pertama di Indonesia.
Dua prestasi tersebut di antaranya sidang online dan keberhasilan tuntutan dalam penindakan putusnya kabel bawah laut laut untuk telekomunikasi.
Menurut Azhar, selesainya penanganan kasus tersebut dapat memberikan pengaruh baik bagi investor yang ingin masuk ke Kabupaten Karimun.
"Ini merupakan suatu prestasi bagi kami. Karena keduanya yang pertama di Indonesia.
Selain itu, membuat investor ada kepastian hukum. Jadi jangan takut untuk investasi di Kabupaten Karimun," ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Selain itu Azhar menyebutkan seluruh instansi harus tetap menjaga sinersitas dan kerja sama dengan tujuan memajukan Kabupaten Karimun.
"Itu sudah satu keharusan untuk melakukan kerjasama yang baik," katanya.
Sementara Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim mengucapkan selamat Hari Bhakti Adyaksa.
Ia juga setuju dengan Kajari Karimun terkait menjaga hubungan silaturahmi antar instansi.
• Cara Dinas Pariwisata Kepri Tingkatkan Kunjungan Wisman di Tengah Corona, Tawarkan Paket Wisata
• Pandemi Covid-19 tak Hentikan Sabu Masuk ke Batam dari Malaysia
"Selama ini hubungan silaturahmi dan kedekatan selalu terjaga di Kabupaten Karimun," ujar Anwar.
Pada sambutannyan Anwar juga berharap agar Kabupaten Karimun kembali normal sepenuhnya dari Covid-19.
Perayaan Hari Adhyaksa ke-60 di Kejari Karimun ditandai dengan pemotongan tumpeng.
Kemudian Rahmat Azhar juga menyerahkan penghargaan kepada Rutan Kelas IIB TanjungbalainKarimun terkait keberhasilan pelaksanaan sidang online.
Penghargaan diterima oleh Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani.
Diketahui sidang online dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi video call.
Para narapidana tetap berada di Rutan. Sementara majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri Karimun.
Naik Status Penyidikan
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menaikkan status penyidikan dugaan korupsi dana retribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun tahun 2019.
Proses penanganan dugaan kasus korupsi ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan di awal Juli 2020.
Meski sudah naik status, namun Kejari Karimun belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun Andriansyah yang mendampingi Kajari Karimun, Rahmat Azhar menjelaskan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami masih mencari siapa yang menggunakan dan berapa yang digunakan. Sekitar ratusan juta Rupiah, tapi masih menunggu pemeriksaan dari BPKP," kata Andri, Selasa (22/7/2020).
Dalam penanganan kasus ini pihak Kejari Karimun telah memeriksa 13 saksi yang terkait dengan PDAM Tirta Karimun.
"Kami juga sudah koordinasi dengan penyidik Polres Karimun dan ditanganinnya di sini," tambah Andri.
Adapun indikasi dugaan yang terjadi adalah penyalagunaan dana retribusi PDAM Tirta Karimun tahun 2019.
Dugaan sementara, adanya pihak-pihak yang menggunakan retribusi untuk keperluan pribadi.
"Ada dugaan uang retribusi diambil dari kas yang digunakan untuk pribadi," kata Kajari Karimun, Rahmat Azhar di Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Selasa (22/7/2020).
Meski telah meningkatkan tahapan penanganan kasus ini, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun masih belum menetapkan seorang tersangka pun.
Polres Karimun Terima Penghargaan Tangani Pengrusakan Kabel Bawah Laut
Polres Karimun menerima penghargaan dari Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI).
Penghargaan ini berkaitan dengan penanganan perkara dan saran kepada pengusaha yang tergabung dalam ASKALSI terkait kabel fiber optik.
Penghargaan diberikan kepada Polres Karimun melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono penyerahan penghargaan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).
Polres Karimun menurut ASKALSI berkinerja baik dalam penanganan perkara I (Pertama) bidang telekomunikasi terkait dengan kasus perusakan sistem komunikasi kabel laut Palapa Ring Barat di perairan Tanjung Balai Karimun.
“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi ASKALSI kepada Polri khususnya Polres Karimun,” ucap Ketua Umum ASKALSI, Lukman Hakim.
Penanganan kasus pengrusakan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) Kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019 terpantau dari sistem monitoring PT Ketrosden Triasmitra telah terjadi gangguan (disebabkan putusnya koneksi) pada SKKL PRB di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun.
Tim patroli Triasmitra menemukan ada kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar berada dekat dengan lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan.
Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan yang menarik tongkang winbuild 2312 milik Hai Seng Marine Pte Ltd mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu yang menurut Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 adalah wire.
Sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus atau rusak.
Mengetahui hal itu, Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada Polres Karimun yang akhirnya menetapkan Djunaidi Tan, Nakhoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menuntut Djunaidi Tan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dimana Junaidi Tan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Djunaidi Tan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)