PILKADA ANAMBAS
Sarivan-Arman Tancap Gas, Cari Kekurangan Dukungan Jalur Perseorangan Untuk Ikut Pilkada Anambas
Sarivan yang dikonfirmasi harus mencari 2.800 dukungan suara yang diminta KPU Anambas.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pasangan calon jalur perseorangan di Pilkada Anambas, Sarivan-Arman langsung tancap gas.
Mereka tak menyia-nyiakan waktu 3 hari yang diberikan KPU Anambas mulai 25 Juli untuk mencari kekurangan syarat minimal dukungan untuk bisa berlaga di Pilbup Anambas.
Dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (21/7/2020) terungkap, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 1.769 dukungan.
Sebelumnya terdapat 3.264 suara jumlah dukungan pasangan calon ini.
Sarivan yang dikonfirmasi harus mencari 2.800 dukungan suara yang diminta KPU Anambas.
Meski begitu, ia bersama Arman optimis syarat dukungan yang diminta KPU Anambas itu bisa terpenuhi hingga tenggat waktu yang ditentukan.
"Kemarin itu, kami kurang sekitar 1.300 dukungan suara. Karena dikali dua, ya kami berdoa saja semoga bisa terpenuhi dukungannya," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (22/7/2020).
Sarivan mengatakan, tim sedang bergerak dan berbagi tugas untuk menuntaskan syarat yang diminta KPU Anambas itu.
Modal sebagai mantan anggota DPRD Anambas dan orang asli Anambas, membuatnya kian mantap maju di Pilkada Anambas dan berlaga dengan petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra.
"Ya pada prinsipnya saya ini orang Anambas, dan juga mantan DPRD dan pak Arman juga orang Anambas, jadi kami menyebar juga," ucapnya.
Adu Mulut Saat Rapat Pleno
Rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan KPU Anambas sempat terjadi adu mulut.
Itu setelah perwakilan pasangan calon Fachrizal-Johari, Nasrul yang hadir dalam rapat pleno tersebut tidak menerima keputusan KPU Anambas.
• VIDEO Ribuan Roll Tekstil Ditegah Bea Cukai Karimun, Nilai Barang Diprediksi Rp 12 M
• BREAKING NEWS - Ditreskrimum Polda Kepri Gelar Ekspose Kasus Penipuan di Batam
Saat Ketua KPU Anambas, Jufri Budi hendak mengakhiri rapat pleno, ia tidak terima dengan berita acara yang telah dikeluarkan KPU Anambas dalam rapat pleno terbuka di sebuah aula di Jalan Selayang Pandang, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Jufri Budi menegaskan, rapat pleno terbuka ini merupakan penyampaian rekapitulasi verifikasi faktual.
Ia menjelaskan, syarat minimal bagi pasangan calon perseorangan berjumlah 3.153 dukungan.
"Ini sekarang rapat pleno terbuka, tadi semua tahap sudah kita jalani, apalagi yang mau disampaikan di forum ini, kami sudah sampai ini agenda tunggal bukan rapat konsultasi.
Jadi mohon maaf jika ada pernyataan diluar konteks ini saya tidak bisa menerima.
Kalau masih juga tidak mau menerima silahkan lakukan upaya selanjutnya," tegas Budi, Selasa (21/7/2020).

Namun, pihak Fachrizal-Johari masih gigih tidak menerima berita acara yang telah dikeluarkan KPU Anambas itu.
Sementara itu pasangan Sarivan-Arman menuding bahwa tim Fachrizal terlalu berlebihan.
"Saya lihat dari mulai tahapan sampai sekarang pasangan Fachrizal-Johari ini berlebihan, dari mulai tahapan ini kami mencermati semua. Tapi satu hal bagi saya ini catatan penting bagi saya," ucap Sarivan.
Sarivan-Arman Belum Penuhi Syarat Minimal
Pasangan calon perseorangan Sarivan-Arman belum memenuhi syarat minimal dukungan untuk ikut Pilkada Anambas.
Dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (21/7/2020) terungkap, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 1.769 dukungan.
Sebelumnya terdapat 3.264 suara jumlah dukungan pasangan calon ini. Terdapat dua pasangan calon yang bakal bertarung melawan petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra di Pilbup Anambas.
Selain Sarivan-Arman, terdapat pasangan lain yakni Fachrizal-Johari. Total keseluruhan yang diperoleh pasangan ini sebanyak 3.518 orang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan Fachrizal - Johari di Kecamatan Siantan yang memenuhi syarat sebanyak 784, Kecamatan Siantan Timur 307, Kecamatan Siantan Tengah 108.
Kemudian Kecamatan Siantan Selatan 156, Kecamatan Siantan Utara 143, Kecamatan Kute Siantan 580, Kecamatan Palmatak 696, Kecamatan Jemaja 546, Kecamatan Jemaja Timur 104, Kecamatan Jemaja Barat 94 dukungan.
Pasangan ini sebelumnya dijagokan Partai Golkar dalam rapat konsolidasi DPD Partai Golkar Provinsi Kepri di sebuah hotel berbintang di kawasan Pelita Batam, Sabtu (6/6) lalu.
"Hasil tersebut sudah memenuhi syarat bagi pasangan calon Fachrizal-Johari untuk melakukan pendaftaran.
Sebab jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan 3.153.
Sehingga, jumlah dukungan tingkat kabupaten yang dinyatakan memenuhi syarat adalah 3.518 orang," ucap Komisioner KPU, Frengki, Selasa (21/7/2020).
Ketua KPU Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, pasangan Sarivan-Arman diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat minimal dukungannya.

KPU Kepulauan Anambas memberi waktu selama 3 hari, terhitung 25 Juli 2020.
"Namun saat perbaikan nanti harus menyerahkan hasil dua kali lipat dari perolehan suara," ucapnya.
Pantauan TribunBatam.id, pasangan calon perseorangan Sarivan - Arman tampak hadir dalam rapat pleno tersebut.
Sementara calon perseorangan Fachrizal - Johari diwakilkan oleh Nasrul dan Hamdan.
Sebelum mengumumkan hasil rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan, anggota PPK menyampaikan hasil verifikasi faktual dukungan calon dari setiap kecamatan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)