NEWS VIDEO
VIDEO Ribuan Roll Tekstil Ditegah Bea Cukai Karimun, Nilai Barang Diprediksi Rp 12 M
Meski mengamankan ribuan roll tekstil yang diduga ilegal, namun petugas KPPBC Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun belum menetapkan tersangka.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun mengamankan ribuan roll tekstil di KM Karya Sakti, Selasa (14/7).
Penegahan ini dilakukan di sekitaran Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Sebanyak 3.395 roll tekstil diamankan dan menjadi barang bukti yang disita penyidik Bea Cukai Karimun itu.
Meski mengamankan ribuan roll tekstil yang diduga ilegal, namun dalam ekspos di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin (20/7), petugas KPPBC Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun belum menetapkan tersangka.
Kepala KPPBC Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun, Agung Mahaendra Putra mengatakan, saat menemukan KM Karya Sakti di sekitar Pantai Pelawan, petugas tidak menemukan adanya awak kapal.
Namun di atas kapal petugas menemukan ribuan roll tekstil yang diduga ilegal. Untuk mengelabui, barang bukti ditimpa dengan puluhan kasur baru.
"Penegahan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang kami terima.
Kapal Patroli BC119 yang dibantu Patroli BC1288, BC1410 dan BC 8001 kemudian melakukan penegahan.
Pemeriksaan disaksikan oleh Ketua RW dan RT setempat, ucap Agung di aula Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin (20/7).
Nilai barang hasil penegahan diperkirakan mencapai Rp 12.738.750.000.
Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 4.962.558.405.
• Jumlah Kontak Erat Covid-19 Batam Tertinggi se-Kepri, Tembus 9.008 Orang
• UPDATE Covid-19 in Riau Islands, Pandemic Has Not Eased But There Is No Surge for New Cases

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, KM Karya Sakti dibawa ke Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Belum Ada Tersangka
Penindakan 3.395 roll tekstil di perairan Kabupaten Karimun masih dalam penyelidikan Bea dan Cukai.
Enam hari pasca diamankan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun masih belum menetapkan seorang pun tersangka atas kasus ini.