IDUL ADHA 2020

Selain di Masjid, Pemko Tanjungpinang Perbolehkan Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka, Ini Syaratnya

Anak di bawah umur 7 tahun dan berusia lanjut diimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha secara berjemaah di masjid atau di lapangan terbuka.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Pelaksana tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang, Rahma saat rapat persiapan pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, Rabu (22/7). Pelaksanaan salat Idul Adha di Tanjungpinang diperbolehkan di lapangan terbuka atau di masjid. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota ( Pemko ) Tanjungpinang memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H di lapangan terbuka.

Meski demikian, terdapat aturan yang harus diikuti selama pandemi Covid-19.

Anak di bawah umur 7 tahun dan berusia lanjut diimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha secara berjemaah di masjid atau di lapangan terbuka.

Hal ini dikarenakan usia yang rentan terkena virus Corona. Tidak hanya itu, wudhu dari rumah, menerapkan pembatas jarak minimal 1 meter serta membawa sajadah sendiri menjadi hal lain yang tidak boleh diabaikan.

"Serta menyediakan fasilitas cuci tangan seperti sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali kota Tanjungpinang, Rahma.

Rahma mengungkapkan, diperbolehkannya salat Idul Adha merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.

Dalam rapat persiapan Idul Adha dan teknis penyembelihan hewan kurban di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Rabu (22/7) kemarin, juga menyampaikan jika takbir keliling terpaksa ditiadakan pada tahun ini untuk menghindari keramaian.

Rahma juga menghimbau mengenai pengambilan daging kurban bagi yang memiliki kupon, pengambilan dijadwalkan sedemikian rupa untuk menghindari kerumunan atau teknis pembagiannya dapat melibatkan RT dan RW.

"Pada prinsipnya wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan. Untuk menghindari keramaian, penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri pihak yang berkurban dengan panitia," tegasnya.

Harus Persetujuan Kepala Daerah

Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kemenag) Tanjungpinang, Samsutarmidi belum mengetahui apakah pelaksanaan salat Idul Adha boleh dilaksanakan di lapangan terbuka.

Ia membenarkan jika pelaksanaan salat Idul Adha yang akan diselenggarakan pada 31 Juli 2020 di Kota Tanjungpinang bisa dilakukan di masjid.

Tertinggi se-Kepri, Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Batam 237 Orang Rabu (22/7)

Video Gol dan Highlight Liverpool vs Chelsea, Usai Pesta Gol, Liverpool Pesta Juara di Anfield

Meskipun diperbolehkan salat di masjid, warga Tanjungpinang tetap menaati protokol kesehatan yang ada.

"Belum tahu boleh atau tidak. Sebab harus ada persetujuan kepala daerah dulu. Untuk masjid dan musala sudah bisa," ucapnya, Kamis (2/7/2020).

Pelaksanaan salat Idul Adha di masjid menurutnya mengacu pada Kota Tanjungpinang yang berstatus zona hijau virus Corona.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved