IDUL ADHA 2020

Selain di Masjid, Pemko Tanjungpinang Perbolehkan Salat Idul Adha di Lapangan Terbuka, Ini Syaratnya

Anak di bawah umur 7 tahun dan berusia lanjut diimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha secara berjemaah di masjid atau di lapangan terbuka.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Pelaksana tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang, Rahma saat rapat persiapan pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, Rabu (22/7). Pelaksanaan salat Idul Adha di Tanjungpinang diperbolehkan di lapangan terbuka atau di masjid. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota ( Pemko ) Tanjungpinang memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H di lapangan terbuka.

Meski demikian, terdapat aturan yang harus diikuti selama pandemi Covid-19.

Anak di bawah umur 7 tahun dan berusia lanjut diimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha secara berjemaah di masjid atau di lapangan terbuka.

Hal ini dikarenakan usia yang rentan terkena virus Corona. Tidak hanya itu, wudhu dari rumah, menerapkan pembatas jarak minimal 1 meter serta membawa sajadah sendiri menjadi hal lain yang tidak boleh diabaikan.

"Serta menyediakan fasilitas cuci tangan seperti sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali kota Tanjungpinang, Rahma.

Rahma mengungkapkan, diperbolehkannya salat Idul Adha merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.

Dalam rapat persiapan Idul Adha dan teknis penyembelihan hewan kurban di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Rabu (22/7) kemarin, juga menyampaikan jika takbir keliling terpaksa ditiadakan pada tahun ini untuk menghindari keramaian.

Rahma juga menghimbau mengenai pengambilan daging kurban bagi yang memiliki kupon, pengambilan dijadwalkan sedemikian rupa untuk menghindari kerumunan atau teknis pembagiannya dapat melibatkan RT dan RW.

"Pada prinsipnya wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan. Untuk menghindari keramaian, penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri pihak yang berkurban dengan panitia," tegasnya.

Harus Persetujuan Kepala Daerah

Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kemenag) Tanjungpinang, Samsutarmidi belum mengetahui apakah pelaksanaan salat Idul Adha boleh dilaksanakan di lapangan terbuka.

Ia membenarkan jika pelaksanaan salat Idul Adha yang akan diselenggarakan pada 31 Juli 2020 di Kota Tanjungpinang bisa dilakukan di masjid.

Tertinggi se-Kepri, Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Batam 237 Orang Rabu (22/7)

Video Gol dan Highlight Liverpool vs Chelsea, Usai Pesta Gol, Liverpool Pesta Juara di Anfield

Meskipun diperbolehkan salat di masjid, warga Tanjungpinang tetap menaati protokol kesehatan yang ada.

"Belum tahu boleh atau tidak. Sebab harus ada persetujuan kepala daerah dulu. Untuk masjid dan musala sudah bisa," ucapnya, Kamis (2/7/2020).

Pelaksanaan salat Idul Adha di masjid menurutnya mengacu pada Kota Tanjungpinang yang berstatus zona hijau virus Corona.

Tidak hanya saat salat Idul Adha, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga tetap menaati protokol kesehatan.

Walaupun hewan kurban tidak tertular Covid-19.

"Penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan dimana saja, namun tetap menaati protokol kesehatan. Seperti cuci tangan dan menggunakan masker," ucapnya.

Penjualan Hewan Kurban di Tanjungpinang Selama Pandemi

Menjelang Idul Adha 1441 Hijriah, omzet penjualan hewan kurban di Tanjungpinang menurun drastis.

Hal ini diungkapkan Srimulyati, pedagang hewan kurban yang berada di Kilometer 5, Kota Tanjungpinang.

Srimulyati mengaku omzet penjualan sapi dan kambing mereka menurun drastis.

Tak hayal, banyak pedagang hewan kurban di Tanjungpinang mengeluh kondisi sekarang ini.

Padahal menurut Srimulyati, tahun lalu ia mampu menjual 600 kambing dan 75 sapi.

Namun pada Idul Adha tahun ini, sebanyak 25 sapi pun belum laku terjual.

"Kambing pun masih banyak yang belum laku. Menurun betul pendapatan tahun ini," ucapnya, Rabu (15/7/2020).

Berdagang hewan kurban sejak 2007, ia yakin jika turunnya penjualan hewan ternak untuk keperluan kurban itu disebabkan pandemi Covid-19.

Idul Adha tahun ini, Srimulyati menjual satu kambing dengan harga mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta untuk ukuran besar.

Sementara sapi, ia jual dengan harga antara Rp 17,5 juta hingga Rp 21 juta.

Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Training and Consulting, Terima Lulusan SMA/SMK

Hasil, Klasemen, Top Skor Liga Inggris Setelah Chelsea Kalah, MU Seri, Liverpool Terima Trofi Juara

"Soalnya mungkin ekonomi juga turun. Maksudnya pendapatan orang juga turun, jadi bisa aja yang berkurban sedikit," ucapnya kembali.

Ia menyebutkan, nasib yang sama juga dialami pedagang hewan kurban lainnya di Tanjungpinang.

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban pun diakuinya pernah dilakukan instansi terkait.

"Ada itu. Bahkan baru sampai sapi atau kambing langsung diperiksa, diambil darahnya untuk dicek. Wajib itu harus diperiksa dulu," jawabnya.

Pantauan TribunBatam.id di lokasi pedagang berjualan tampak pekerja yang masih kerabat pemilik memberi makan sapi dan kambing.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved