22 Daftar Perwira Tinggi TNI yang Naik Pangkat, Ada Eks Pangdam Jadi Bintang Tiga, 3 dari AL

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang memimpin kenaikan pangkat perwira Tinggi TNI ini

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah) bersama KSAD Jenderal TNI Mulyono (kanan) dan KSAL Laksamana TNI Ade Supandi (kiri) melakukan salam komando usai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Marsekal TNI Hadi Tjahjanto resmi menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang memasuki masa pensiun 

EDITOR : AMINUDDIN

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sebanyak 22  perwira tinggi (Pati) TNI naik pangkat.

Mereka berasal dari matra Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Laut (AL).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang memimpin kenaikan pangkat pati TNI ini. 

Jakarta Timur pada Rabu (22/07/2020). 

Kenaikan pangkat terhadap 22 prajurit TNI itu berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor

Sprin/1403/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020.

Dari 22 perwira tinggi yang naik pangkat itu, rinciannya sebanyak 19 prajurit berasal dari TNI AD.

Sedangkan sisanya sebanyak 3 prajurit dari TNI AL.

“Laporan Korps Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi TNI terdiri atas 19 Pati TNI AD dan 3 Pati TNI AL,” kata Kabidpenum

Puspen TNI, Letkol Sus Aidil melalui keterangan resminya pada Rabu (22/7/2020) yang dikutip dari Kompas TV.

Setelah resmi naik pangkat, dua perwira tinggi TNI AD kini menyandang jenderal bintang tiga ( Letnan Jenderal/Letjen).

Adapun keduanya yakni Letjen TNI Mochammad Effendi dan Kepala RSPAD Gatot Sebroto Letjen TNI dr Bambang Dwi Hasto.

Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi (kiri) bersalaman komando dengan Mayjen TNI Wuryanto yang digantikannya seusai sertijab di Makodam, Selasa (12/11/2018).
Mayjen Mochamad Effendi (kiri) bersalaman komando dengan Mayjen Wuryanto seusai sertijab di Makodam IV/Diponegoro, Selasa (12/11/2018) lalu.

Sebelumnya, diketahui Mochammad Effendi menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.

Dia dipromosikan sebagai Irjenad berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/503/VI/2020

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved