BATAM TERKINI
Banyak Ditolak Warga, Komisi I DPRD Batam Gelar RDP terkait Perizinan Gerai Alfamart, Hasilnya?
Banyak warga menolak berdirinya gerai Alfamart di Nongsa itu karena dianggap mematikan usaha-usaha kecil masyarakat di sekitarnya
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembangunan gerai Alfamart di kawasan Kaveling Senjulung dan Jasinta, Nongsa yang menuai polemik di kalangan warga sekitar, pada Jumat (24/7/2020).
Sebelumnya, banyak warga menolak berdirinya gerai Alfamart yang sedang dalam tahap renovasi itu. Karena dianggap mematikan usaha-usaha kecil masyarakat di sekitar kaveling tersebut.
Di dalam RDP, turut hadir penanggungjawab perizinan dari Alfamart, Dedi Pancaputra, pemilik kaveling, Nasir, serta Kepala Bidang Perizinan Penanaman Modal, Ekonomi dan Sosial Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Resa Marlinda.
Pada kesempatan itu, Nasir selaku pemilik ruko menyatakan tidak ada kaitannya dia dengan pengurusan perizinan gerai Alfamart di lokasi tersebut. Namun terkait lahan yang dimilikinya, Nasir mengaku belum membayar Uang Wajib Tahunan(UWT) ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sebab pembayarannya masih dalam proses.
"UWT sudah diurus surat-suratnya, saya tinggal bayar. Tapi kan pengurusan dan pembayaran itu tentu ada prosesnya. Yang jelas tentang perizinan gerai Alfamart, itu bukan ranah saya," jelas Nasir.
• KPU Batam Tunggu Dokumen Perbaikan Syarat Dukungan Bapaslon Rian Ernest: Tak Ada Surat Resmi Mundur
• Ditreskrimsus Polda Kepri Masih Periksa Saksi Terkait Kasus Ribuan Unit HP Black Market di Batam
Sementara itu, Dedi Pancaputra, selaku penanggungjawab perizinan Alfamart membenarkan, gerai di Kaveling Senjulung adalah benar gerai Alfamart. Sebelum menyewa lokasi ruko tersebut, pihak Alfamart telah terlebih dulu mengajukan izin sempadan di sekitar lokasi gerai.
Ia menambahkan, gerai Alfamart yang ada di Kaveling Senjulung merupakan gerai relokasi. Meski sudah dipindahkan, tetapi gerai itu masih belum beroperasi karena masih dalam pengerjaan renovasi.
"Itu benar gerai kami, Alfamart, tetapi masih dalam renovasi, dan belum dibuka. Kami dari pihak Alfamart sendiri sudah meminta izin kepada warga dan pelaku usaha sekitar gerai, juga kepada RT dan RW," ujar Dedi.
Meski demikian, dalam hal perizinan, gerai Alfamart di Kaveling Senjulung yang menuai polemik itu masih abu-abu. Kabid DPM-PTSP, Resa Marlinda, mengakui saat ini tercatat ada 18 gerai Alfamart yang direlokasi. Namun, proses relokasi gerai itu sendiri masih harus mengurus ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Perizinan, kalau dari titik yang lama, dia harus dimigrasi di OSS. Perlu mengajukan izin baru kalau relokasi," jawab Resa.
Perdebatan ini masih belum berujung pada suatu kesimpulan yang memuaskan. Salah satu penyebabnya, pihak-pihak terkait yang hadir belum bisa menyampaikan data secara akurat dan selaras.
Hasil dari rapat tersebut belum ada. Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto merencanakan RDP lanjutan dengan harapan pihak-pihak terkait menyediakan data-data yang pasti.
"Kita tanya data, tidak dibawa, sedangkan tadi saat penyampaian datanya tidak sinkron, antara institusi terkait. Makanya untuk itu, kita tunggu, nanti, kita suruh membawa data yang pasti," ujar Budi.
Minta Pemko Tegas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2407rdp-perizinan-alfamart.jpg)