PILKADA BINTAN
CATAT, Bawaslu Bintan Bakal Bubarkan Kampanye Paslon Jika Tak Ada Izin Polisi Saat Pilkada Bintan
Bawaslu juga memohon bantuan dari kepolisian terkait pengamanan saat pelaksanaan, termasuk ketika hari H Pilkada Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan akan membubarkan kegiatan kampanye yang tidak memiliki izin dari kepolisian.
Bawaslu Bintan juga belum menemui hal yang melanggar ketentuan selama tahapan Pilkada Bintan 2020 yang saat ini terus berjalan.
Seperti diketahui, KPU Bintan melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP ) saat ini sedang fokus mencoklit data pemilih.
"Kegiatan kampanye yang tidak memiliki izin dari pihak Kepolisian akan dihentikan dan bubarkan," ucap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata saat Rapat Koordinasi penguatan Sentra Gakkumdu Bintan, Kamis (24/7) kemarin.
Febri juga memohon bantuan dari kepolisian terkait pengamanan Pelaksanaan Pilkada serta dapat membantu Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak.
Febri juga berharap dengan adanya masukan dan saran dalam pelaksanaan rapat koordinasi, bisa menyatukan persepsi dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada di sentra Gakkumdu berdasarkan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020.
"Kami sangat memohon kepada pihak kepolisian bisa mendukung dari sisi keamanan dan mengawasi bersama pelaksanaan Pemilihan Bupati ( Pilbup ) Bintan ini," katanya.
Petakan Potensi Kerawanan
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengantisipasi potensi kerawanan saat Pilkada Bintan.
Ia meminta kepada KPU dan Bawaslu Bintan untuk mengantisipasi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.
Masih melihat pada pengalaman Pemilu 2019, Kapolres Bintan menyarankan kepada KPU Bintan untuk benar-benar mengecek faktor umur serta kesehatan saat perekrutan KPPS.
• VIDEO SB Takong Hiu Milik Pemkab Karimun Terbakar, 3 Awak Dirawat di RSUD Muhammad Sani
• Berpotensi Ciptakan Klaster Wabah yang Lebih Besar, Apa Arti Istilah Superspreader?
Ia juga menyarankan agar KPU Bintan dan Bawaslu Bintan agar membuat regulasi terkait pengamanan gudang logistik di tingkat PPK.
"Kami berharap baik Bawaslu dan KPU Bintan dapat berkordinasi dengan kami, khususnya untuk pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Bintan," ucapnya, Kamis (23/7) kemarin.
Dalam rapat koordinasi penguatan sentra penegakan hukum terpadu (sentragakkumdu) di sebuah rumah makan di Teluk Bintan, KPU Bintan sebagai penyelenggara Pemilu agar tidak ragu berkoordinasi dengan Polres Bintan, seperti saat masa pendaftaran pasangan calon, termasuk pengamanan gudang logistik.
"Jadi regulasi pengamanan itu, kami harapkan agar dibuat berlapis yang dipegang oleh PPK dan Panwascam. Serta pelaksanaan rekapitulasi suara tidak satu tempat dengan gudang logistik.
Kemudian pemilih yang tidak membawa form A5 namun diberikan surat suara serta tertukarnya surat suara.
Kami harapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bintan dapat berjalan dengan aman dan damai, tanpa ada PSU, PSL serta black campaign, serta potensi kerawanan lainnya," ucapnya.
Anggota Bawaslu Bintan Reaktif Rapid Test Negatif Corona
Satu orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bintan yang reaktif rapid test negatif Covid-19.
Itu setelah yang bersangkutan menjalani swab test. Anggota Bawaslu Bintan sebelumnya mengikuti rapid test massal pada 15 Juli 2020 lalu.
"Swab test dilakukan sebanyak 2 kali. Alhamdulilah hasilnya negatif Covid-19. Kini yang bersangkutan sudah beraktifitas kembali," kata Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (23/7/2020).
Febri bersyukur, dengan hasil swab test yang menunjukkan hasil swab anggotanya negatif Covid-19.
Ia berharap kepada jajarannya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama bertugas melakukan pengawasan.
"Jajaran kami jadi tetap bisa bekerja mengawasi setiap tahapan Pilkada Bintan.
Pesan saya kepada jajaran untuk tetap menggunakan APD yang sudah diberikan, untuk melindungi diri dari bahaya paparan Covid-19," ucapnya.
348 PPDP Jalani Rapid Test
Sebanyak 348 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mengikuti rapid test massal.
Rapid test massal dilakukan di enam Puskesmas se-Kabupaten Bintan.
Dari ratusan PPDP itu, 4 petugas diketahui reaktif saat dirapid test.
Temuan ini saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menggelar rapid test massal di 6 Puskesmas se-Bintan, Selasa (14/7/2020).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan, dr Gama AF Isnaeni membenarkan 4 PPDP yang reaktif tersebut.
Mereka di antaranya 3 PPDP dari Kecamatan Teluk Sebong, serta 1 PPDP dari Kecamatan Toapaya.
"Keempatnya kami rujuk untuk penanganan selanjutnya," terangnya.
Komisioner KPU Bintan, Rusdel menjelaskan, rapid test massal dilaksanakan untuk memastikan PPDP yang akan bertugas melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk keperluan Pilkada Serentak tahun ini.
Nantinya, PPDP akan bertugas melakukan pencocokkan dan penelitian (coklit) data pemilih sejak tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
Rusdel menambahkan, bahwa pelaksanaan rapid test serentak dilaksanakan di 6 Puskesmas.
Adapun Puskesmas itu berada di Puskesmas Kawal, Kijang, Tanjunguban, Tambelan, Teluk Sasah dan Teluk Sebong.
"Rapid test digelar untuk memastikan PPDP bebas dari paparan Covid-19," ungkapnya.
Selain 348 PPDP, pihaknya akan merapid test 153 Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa serta 30 panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Bintan.
"Jadi saat ini hanya khusus PPDP saja, sedangkan PPS dan PPK menyusul," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)