IDUL ADHA 2020
Dampak Pandemi Covid-19, 1.247 CJH Asal Kepri Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
Pelaksanaan haji, menurutnya diperbolehkan bagi warga lokal di Saudi Arabia dan warga dari berbagai negara yang sedang berada di sana sebelum pandemi
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak 1.247 Calon Jemaah Haji (CJH) di Provinsi Kepri terpaksa menunda keberangkatannya untuk ibadah haji di tanah suci akibat pandemi Covid-19.
Kepala bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Kanwil Kemenag ) Kepri, Afrizal mengatakan, dari keseluruhan jumlah itu, sebanyak 14 CJH sudah mengambil uang sisa setoran lunas biaya keberangkatan haji.
Rinciannya, sebanyak 11 orang dari Kota Batam dan 3 orang dari Tanjungpinang.
"Uang yang diminta itu Rp 8 juta, jumlah biaya keseluruhan Rp 33 juta. Rata-rata alasan mereka meminta pengembalian uang sisa setoran biaya berangkat haji untuk keperluan rumah tangga," ujarnya kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Jumat (24/7/2020).
Belasan CJH yang meminta uang sisa biaya setoran haji ini diperbolehkan berangkat haji setelah melunasi biaya keseluruhan untuk keberangkatan haji.
Ia pun mengimbau, kepada Calon Jemaah Haji yang tahun ini gagal berangkat dan ditunda tahun berikutnya untuk bersabar dan mengambil hikmah.
Pelaksanaan haji, menurutnya hanya dilakukan bagi warga lokal di Saudi Arabia dan warga dari berbagai negara yang memang sedang berada di sana sebelum pandemi virus Corona.
"Tergantung berapa biaya Haji tahun depan. Kalau masih Rp 33 juta, harus bayar lagi Rp 8 juta. Kalau naik, tinggal tambah, kalau turun tinggal panitia mengembalikan kelebihannya.
Tentu banyak hikmah yang bisa diambil. Dalam penanganan Covid-19, Pemerintah sudah berupaya maksimal.
Apa yang sudah terjadi ini sudah ketentuan Allah. Bagi yang tidak berangkat bisa lebih mempersiapkan diri dengan tambah baik lagi, agar keberangakatan tahun depan, persiapannya jadi lebih maksimal," imbaunya.
Larangan Potong Kuku dan Rambut Bagi Mereka yang Berkurban
Mulai Rabu (22/7/2020) mereka yang berkurban untuk Idul Adha 1441 H dilarang memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban miliknya disembelih.
Ketentuan tersebut berlaku hingga hewan kurban milik Anda dan keluarga disembelih.
• Polres Karimun Selidiki Penyebab Kebakaran SB Takong Hiu, Api Diduga Berasal dari Knalpot
• PENUMPANG Kapal Pelni Wajib Jalani Rapid Test Sebelum Berlayar
Oleh karena itu, bagi yang sudah berniat untuk berkurban, batas akhir untuk membersihkan diri (memotong kuku dan rambut) adalah hari ini.