IDUL ADHA 2020
Periksa Kesehatan, DKPP Bintan Temukan 15 Hewan Kurban Terjangkit 3 Penyakit Ini
Petugas DKPP Bintan diketahui cukup intens dalam memeriksa kesehatan hewan ternak untuk keperluan kurban jelang Idul Adha 1441 H.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan menemukan ada 15 hewan kurban yang sakit.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, belasan hewan ini terserang penyakit cacingan, diare serta penyakit Orf atau Ecthyma Contagiosa.
Rinciannya, sebanyak 4 sapi dan 11 kambing menderita penyakit ini.
Petugas DKPP Bintan diketahui cukup intens dalam memeriksa kesehatan hewan ternak untuk keperluan kurban jelang Idul Adha 1441 H.
Mereka mengintensifkan pemeriksaan di 7 kecamatan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, meski dengan kondisi minimnya sumber daya manusia.
"Belasan hewan kurban yang kami temukan sakit ini, penyebarannya hampir merata di sejumlah peternakan yang ada di Bintan," ucap Kasi Kesehatan Hewan DKPP Bintan drh Iwan Berri Prima, Jumat (24/7/2020).
Pihaknya juga meminta kepada peternak agar hewan kurban yang sakit untuk tidak dijual atau jangan dijadikan sebagai stok hewan kurban.
"Terhadap hewan-hewan yang sakit diobati sesuai penyakitnya serta dikarantina agar tidak menulari hewan kurban lainnya dalam satu peternakan," tuturnya.
Tips Sebelum Membeli Hewan Kurban
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan memberi tips bagi warga yang hendak membeli hewan kurban untuk Idul Adha 1441 H.
Masyarakat diminta untuk memastikan pedagang hewan kurban memiliki sertifikat veteriner.
• Anggota DPRD Kepri Minta Polda Kepri Ungkap Pelaku Sebenarnya Dugaan Pencabulan Anak di Anambas
• PROMO KFC di Batam, Spicy Bento Cuma Rp 16.364, Cek Promo Lainnya di Sini
Sertifikat veteriner merupakan surat keterangan kesehatan hewan kurban untuk memastikan bahwa hewan yang dijual oleh pedagang itu dijamin layak untuk dikonsumsi.
Kasi Kesehatan Hewan DKPP Bintan, drh. Iwan Berri Prima menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban di lapak pedagang dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat kesehatan hewan tersebut.
Adapun pemeriksaan hewan kurban meliputi kondisi secara klinis seperti pernafasan, alat gerak, bagian mata.
Selain itu, kondisi fisik tidak menunjukkan gejala penyakit hewan menular dan tidak cacat termasuk usia hewan kurban sudah sesuai kriteria hewan kambing 1 tahun dan sapi 2 tahun.
"Sertifikat berisi surat keterangan kesehatan yang menerangkan kelayakan hewan kurban," ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Sertifikat kesehatan hewan diberikan untuk memudahan ketika ada konsumen atau masyarakat yang akan membeli hewan kurban.

"Kami juga turun memeriksa langsung hewan di peternak. Sertifikat kesehatan hewan kurban merupakan jaminan bahwa hewan tersebut sudah diperiksa dan layak dijadikan sebagai hewan kurban," ungkapnya.
Hari Raya Idul Adha pada masa pandemi virus Corona seperti ini, pedagang wajib patuh protokol kesehatan yakni rutin menyemprotkan disinfektan di lapak hewan kurban.
Mereka juga diharuskan menjaga kebersihan hewan kurban sekaligus lapak, dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun.
"Terpenting pedagang wajib mengenakan sarung tangan dan juga pembeli memakai masker serta menjaga jarak aman saat transaksi di lapak hewan kurban,"jelasnya.
Intensifkan Pengawasan di 7 Kecamatan
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan kekurangan petugas dalam memastikan kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha 1441 H.
Menyiasati hal itu, pengawasan kesehatan hewan kurban akhirnya dintensifkan di 7 kecamatan.
Sejumlah kecamatan itu di antaranya Kecamatan Bintan timur, Bintan Utara, Toapaya, Gunung Kijang, Seri Kuala Lobam, Teluk Bintan serta Kecamatan Teluk Sebong.
Kepala Seksi Kesehatan Hewan Bintan, dr hewan Iwan Berri menuturkan, sebanyak 1.266 hewan kurban yang telah diawasi kesehatannya hingga Sabtu (18/7).
Ribuan hewan kurban ini meliputi 605 sapi dan 661 kambing.
Berdasarkan hasil pengawasan, tim keswan Bintan tidak menemukan kasus penyakit yang berbahaya dan bersifat Zoonosis.
Iwan Berri menjelaskan, tujuan pengawasan kesehatan hewan ini semata-mata merupakan bentuk pelayanan pemerintah Bintan kepada masyarakat.
"Supaya hewan yang akan di kurbankan nanti adalah hewan yang sehat dan tidak boleh atau tidak sah hewan sakit dijadikan kurban," ucapnya.

Adapun pengawasan kesehatan hewan kurban dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan gejala klinis setiap hewan yang akan menjadi stok hewan kurban.
Apabila ditemukan ada hewan yang terindikasi sakit, maka hewan akan diobati dan tentu akan dipisah serta menjalani karantina.
"Kami juga meminta kepada peternak agar hewan ini jangan dijual atau jangan dijadikan sebagai stok hewan kurban," ungkapnya.
Kadis DKPP Bintan, Khairul, juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa berkonsultasi dengan dokter hewan jika akan membeli hewan kurban.
"Belilah hewan kurban yang hewannya telah diawasi dan diperiksa oleh dokter hewan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)