TRAFFICKING ABK KAPAL

DERETAN Barang Bukti Terkait Kasus Trafficking ABK Kapal, Paspor hingga Perjanjian Kontrak Kerja

Sejumlah barang bukti kasus trafficking ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117 diamankan polisi mulai paspor hingga perjanjian kontrak kerja.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan tim dari Mabes Polri mengamankan 6 pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di beberapa tempat di Pulau Jawa. 

"Kita akan terapkan beberapa pasal tambahan yakni tindak pidana pencucian uang, serta korporasi," ujarnya.

Pengembangan ke arah tindak pencucian uang dikarenakan dilihat dari mekanisme perekrutan sampai bekerja serta akibat yang ditimbulkan diduga  melibatkan beberapa korporasi.

"Para pelaku juga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang asuransi korban meninggal," sebutnya.

Sedangkan untuk keuntungan yang didapat para Pelaku Arie menyebutkan pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Untuk keuntungan sedang didalami penyidik karena para pelaku baru di bawa ke Kepri," ujarnya

Enam pelaku tersebut juga dikatakan Arie saling berkaitan dimana saling mengenal satu sama lainnya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved