Licinnya Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra, ICW Desak DPR Pakai Hak Angket, Minta KPK Turun Tangan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menggunakan hak angket mengusut pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra

(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Ilustrasi suasana rapat rapipura DPR RI. ICW menilai DPR harus menggunakan hak angket untuk mengusut kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. 

"Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik.

Akan tetapi KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu.

Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Donal.

Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Buron Kasus Bank Bali Dianggap Menghina Pengadilan

Kabareskrim Siap Sikat Polisi yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra: Tak Peduli Teman Satu Angkatan!

Hingga saat ini keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki.

Sempat beredar kabar bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan dikutip dari Tribunnews.com.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan).
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). (DOK TRIBUNNEWS.COM)

Kemudian terkuak surat jalan untuk Djoko Tjandra yang dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, surat jalan untuk Djoko Tjandra diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Menurut Argo surat jalan tersebut juga dikeluarkan tanpa izin dari pimpinan Prasetijo.

“Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

3 Jenderal Polisi Dicopot Jabatannya, Ini Profil Mereka yang Tersandera Kasus Buron Djoko Tjandra

Kejagung Minta Klarifikasi Video Kajari dan Pengacara Djoko Tjandra, Mantan Direktur Sebut Kebobolan

Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.

Selain itu motif Prasetijo berinisiatif mengeluarkan surat jalan juga sedang ditelusuri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved