Minggu, 17 Mei 2026

PILKADA BINTAN

CATAT, Jumlah Massa Saat Kampanye Akbar Pilkada Bintan Dikurangi Akibat Covid-19

Syamsul menjelaskan, pasangan calon diberikan waktu selama 71 hari untuk berkampanye termasuk kampanye di media massa, online maupun elektronik.

Tayang:
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Komisioner KPU Bintan, Syamsul ketika mensosialisasikan PKPU nomor 5 tahun 2020 kepada sejumlah awak media di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Minggu (26/7/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pandemi virus Corona berdampak pada pembatasan jumlah masyarakat yang bisa mengikuti kampanye akbar saat Pilkada Bintan.

Menerapkan protokol kesehatan, hal ini diakui Komisioner KPU Bintan, Syamsul merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tahapan, termasuk mengenai kampanye.

"Contohnya jika kampanye itu rapat umum dengan dihadiri 1.000 orang. Dengan menerapkan protokol kesehatan, jumlah massa jadi dikurangi menjadi 500 orang saja yang bisa hadir," ucapnya, Minggu (26/7/2020).

Tidak hanya untuk pelaksanaan kampanye. Pasangan calon hingga tim sukses, menurutnya wajib mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona.

Syamsul menjelaskan, pasangan calon diberikan waktu selama 71 hari untuk berkampanye termasuk kampanye di media massa, online maupun elektronik.

Kesempatan ini diberikan mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

"Setelah itu, pada tanggal 6 hingga 8 Desember sudah memasuki masa tenang," ungkapnya.

KPU juga ingin menyakinkan kepada masyarakat agar tidak ragu dalam berpartisipasi pada pilkada serentak tahun ini.

Sebab, aturan main pencoblosan pun sudah jelas.

Meskipun belum keluar peraturan, tapi rancangan mengenai mekanisme pelaksanaan pencoblosan di TPS nanti sudah dibahas di tingkat pusat.

Data Dinkes Batam, 612 Warga Reaktif Rapid Test Hingga Juli 2020, Sebut Penyebaran Covid-19 Menurun

Pertimbangkan Risikonya, Kapankah Anak-anak Boleh Memiliki Ponsel Sendiri?

"Misalnya, sebelum pencoblosan, TPS sudah disterilkan dengan disinfektan. Semoga tingkat partisipasi pada Pilkada serentak di Bintan bisa tinggi meskipun dilaksanakan di era new normal saat ini," ucapnya.

Penegasan Bawaslu Bintan Soal Kampanye

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan akan membubarkan kegiatan kampanye yang tidak memiliki izin dari kepolisian.

Bawaslu Bintan juga belum menemui hal yang melanggar ketentuan selama tahapan Pilkada Bintan 2020 yang saat ini terus berjalan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved