Selasa, 19 Mei 2026

PILKADA BINTAN

CATAT, Jumlah Massa Saat Kampanye Akbar Pilkada Bintan Dikurangi Akibat Covid-19

Syamsul menjelaskan, pasangan calon diberikan waktu selama 71 hari untuk berkampanye termasuk kampanye di media massa, online maupun elektronik.

Tayang:
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Komisioner KPU Bintan, Syamsul ketika mensosialisasikan PKPU nomor 5 tahun 2020 kepada sejumlah awak media di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Minggu (26/7/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Pandemi virus Corona berdampak pada pembatasan jumlah masyarakat yang bisa mengikuti kampanye akbar saat Pilkada Bintan.

Menerapkan protokol kesehatan, hal ini diakui Komisioner KPU Bintan, Syamsul merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tahapan, termasuk mengenai kampanye.

"Contohnya jika kampanye itu rapat umum dengan dihadiri 1.000 orang. Dengan menerapkan protokol kesehatan, jumlah massa jadi dikurangi menjadi 500 orang saja yang bisa hadir," ucapnya, Minggu (26/7/2020).

Tidak hanya untuk pelaksanaan kampanye. Pasangan calon hingga tim sukses, menurutnya wajib mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona.

Syamsul menjelaskan, pasangan calon diberikan waktu selama 71 hari untuk berkampanye termasuk kampanye di media massa, online maupun elektronik.

Kesempatan ini diberikan mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

"Setelah itu, pada tanggal 6 hingga 8 Desember sudah memasuki masa tenang," ungkapnya.

KPU juga ingin menyakinkan kepada masyarakat agar tidak ragu dalam berpartisipasi pada pilkada serentak tahun ini.

Sebab, aturan main pencoblosan pun sudah jelas.

Meskipun belum keluar peraturan, tapi rancangan mengenai mekanisme pelaksanaan pencoblosan di TPS nanti sudah dibahas di tingkat pusat.

Data Dinkes Batam, 612 Warga Reaktif Rapid Test Hingga Juli 2020, Sebut Penyebaran Covid-19 Menurun

Pertimbangkan Risikonya, Kapankah Anak-anak Boleh Memiliki Ponsel Sendiri?

"Misalnya, sebelum pencoblosan, TPS sudah disterilkan dengan disinfektan. Semoga tingkat partisipasi pada Pilkada serentak di Bintan bisa tinggi meskipun dilaksanakan di era new normal saat ini," ucapnya.

Penegasan Bawaslu Bintan Soal Kampanye

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan akan membubarkan kegiatan kampanye yang tidak memiliki izin dari kepolisian.

Bawaslu Bintan juga belum menemui hal yang melanggar ketentuan selama tahapan Pilkada Bintan 2020 yang saat ini terus berjalan.

Seperti diketahui, KPU Bintan melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP ) saat ini sedang fokus mencoklit data pemilih.

"Kegiatan kampanye yang tidak memiliki izin dari pihak Kepolisian akan dihentikan dan bubarkan," ucap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata saat Rapat Koordinasi penguatan Sentra Gakkumdu Bintan, Kamis (24/7) kemarin.

Febri juga memohon bantuan dari kepolisian terkait pengamanan Pelaksanaan Pilkada serta dapat membantu Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak.

Febri juga berharap dengan adanya masukan dan saran dalam pelaksanaan rapat koordinasi, bisa menyatukan persepsi dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada di sentra Gakkumdu berdasarkan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020.

"Kami sangat memohon kepada pihak kepolisian bisa mendukung dari sisi keamanan dan mengawasi bersama pelaksanaan Pemilihan Bupati ( Pilbup ) Bintan ini," katanya.

Petakan Potensi Kerawanan

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengantisipasi potensi kerawanan saat Pilkada Bintan.

Ia meminta kepada KPU dan Bawaslu Bintan untuk mengantisipasi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

Masih melihat pada pengalaman Pemilu 2019, Kapolres Bintan menyarankan kepada KPU Bintan untuk benar-benar mengecek faktor umur serta kesehatan saat perekrutan KPPS.

Ia juga menyarankan agar KPU Bintan dan Bawaslu Bintan agar membuat regulasi terkait pengamanan gudang logistik di tingkat PPK.

"Kami berharap baik Bawaslu dan KPU Bintan dapat berkordinasi dengan kami, khususnya untuk pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Bintan," ucapnya, Kamis (23/7) kemarin.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengantisipasi potensi kerawanan yang bisa saja terjadi saat Pilkada Bintan. Ia meminta KPU dan Bawaslu Bintan untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Polres Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengantisipasi potensi kerawanan yang bisa saja terjadi saat Pilkada Bintan. Ia meminta KPU dan Bawaslu Bintan untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Polres Bintan. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Dalam rapat koordinasi penguatan sentra penegakan hukum terpadu (sentragakkumdu) di sebuah rumah makan di Teluk Bintan, KPU Bintan sebagai penyelenggara Pemilu agar tidak ragu berkoordinasi dengan Polres Bintan, seperti saat masa pendaftaran pasangan calon, termasuk pengamanan gudang logistik.

"Jadi regulasi pengamanan itu, kami harapkan agar dibuat berlapis yang dipegang oleh PPK dan Panwascam. Serta pelaksanaan rekapitulasi suara tidak satu tempat dengan gudang logistik.

Kemudian pemilih yang tidak membawa form A5 namun diberikan surat suara serta tertukarnya surat suara.

Kami harapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bintan dapat berjalan dengan aman dan damai, tanpa ada PSU, PSL serta black campaign, serta potensi kerawanan lainnya," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved